Lagi, Subdit V Tipidsiber Ditrerskrimsus Polda Kalsel Ungkap Kasus Penipuan Barang Impor, Tangkap Pria Berpaspor Ghana

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Subdit V Tipidsiber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel kembali berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan bermodus penjualan barang impor Masih ingat dengan tersangka warga negara lKag (WNA) berpaspor Nigeria yang diungkap Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalsel di Bulan April Tahun 2021 lalu?

Nah kali ini Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalsel kembali berhasil menangkap seorang tersangka lainnya yang merupakan rekanan tersangka sebelumnya di jaringan penipuan yang menyebabkan kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah , Menurut Plt Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel, AKBP Budi Hermanto melalui Kasubdit V Tipidsiber, AKBP Zaenal Arifien, Senin (7/6/2021).

Tersangka yang diamankan yaitu berinisial SO (36) WNA berpaspor Ghana.

Dijelaskan AKBP Zaenal, SO diamankan Tim Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalsel dibantu Subdit Tipidsiber Polda Metro Jaya saat berada di suatu rumah berlokasi di Komplek Taman Ubud Kencana 7, Desa Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Kumat (28/5/2021).

Tersangka tindak pidana ITE ini berhasil ditangkap setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas sejak sehari sebelumnya di kawasan Banten.

“Ini pengembangan dari pengungkapan sebelumnya yang tersangka WNA Nigeria. Dari tersangka sebelumnya, sirkulasi hasil kejahatan ditelusuri ada ke SO ini WNA Ghana,” kata AKBP Zaenal.

Dari tersangka SO, petugas menyita sejumlah barang bukti dijantaranya satu kartu ATM Bank BCA, satu buku tabungan Bank BCA, dua telepon genggam, satu fotokopi paspor dan satu Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) atas nama tersangka.

“Tersangka sekarang sudah diamankan di Banjarmasin untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka terancam hukuman hingga 6 tahun penjara. Kemungkinan nanti masih akan ada tersangka lain karena masih kami kembangkan,” jwlaaya

Karena merupakan satu jaringan sindikat, jika dirunut dari pengungkapan sebelumnya, komplotan ini menggunakan sejumlah modus dalam melancarkan aksi penipuannya.

Satu di antaranya yaitu dengan penawaran barang-barang impor dari luar negeri yang ditawarkan melalui percakapan media sosial.

Saat korban setuju, komplotan ini menyampaikan kepada korban bahwa seolah-olah barang yang dimaksud tertahan di bea cukai dan untuk memuluskan masuknya barang, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang.

Selain penawaran barang-barang impor dari luar negeri, komplotan ini juga disebut menggunakan modus lainnya seperti penawaran investasi berhadiah, kerjasama yayasan sosial dari Bank asal Inggris dan bahkan penawaran penjualan barang-barang hasil rampasan perang Taliban.

Dimana warga Banjarmasin pun ada yang terjerat penipuan yang dilakukan sindikat tersebut.

“Korban yang merupakan warga Banjarmasin juga ada. Kerugiannya ratusan juta juga. Laporan warga kita terima sejak September hingga Desember Tahun 2020,” kata AKBP Zaenal.

Memperhatikan perkembangan modus tindak pidana ITE saat ini, AKBP Zaenal mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing dan terjebak penawaran lenawaran yang sengaja dirangkai sedemikian rupa oleh para sindikat penipuan untuk menarik perhatian calon korbannya.

Editor: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment