Lagi-Lagi Dana Desa Dikorupsi, Mantan Kades Sambangan Didakwa Rugikan Negara Rp206 Juta

by baritopost.co.id
0 comments 3 minutes read
Ilustrasi

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Dugaan korupsi dana desa kembali menyeret seorang mantan kepala desa ke meja hijau. Kali ini, mantan Kepala Desa Sambangan, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, Nasrullah, didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp206 juta lebih dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suhendro Ganda Kusuma SH dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Dalam surat dakwaan disebutkan, Nasrullah yang menjabat sebagai Kepala Desa Sambangan periode 2015–2021 diduga bersama mantan Sekretaris Desa Sambangan, Indah Merdekawati, melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa. Indah sendiri telah lebih dahulu menjalani proses hukum dalam perkara yang sama.

Jaksa mengungkapkan, meskipun pengelolaan administrasi dan keuangan desa banyak dikuasai oleh sekretaris desa, terdakwa selaku kepala desa tetap menandatangani berbagai dokumen pencairan anggaran, termasuk Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB), tanpa didukung dokumen pertanggungjawaban yang sah sesuai pelaksanaan kegiatan sebenarnya.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Vidiawan Satriantoro SH MH, JPU menjelaskan bahwa terdakwa mengetahui dan membiarkan praktik pengelolaan keuangan desa yang tidak sesuai ketentuan tersebut berlangsung. Bahkan sejumlah kegiatan dilaksanakan tanpa melibatkan unsur Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) sebagaimana diatur dalam regulasi.

Modus yang digunakan, lanjut jaksa, antara lain dengan memanfaatkan nota kosong dari sejumlah penyedia barang dan jasa.

Nota tersebut kemudian diisi dan disesuaikan dengan nilai anggaran dalam APBDes untuk melengkapi dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ), sehingga seolah-olah seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai perencanaan.

Pada Tahun Anggaran 2018, ditemukan adanya pemotongan anggaran sekitar 10 persen untuk menyesuaikan pelaksanaan kegiatan dengan dana yang tersedia. Praktik serupa juga disebut terjadi dalam pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2017.

Jaksa menyebut Indah Merdekawati meminta nota kosong dari para pelaksana kegiatan atas sepengetahuan terdakwa.

Dokumen-dokumen tersebut kemudian digunakan untuk menyusun laporan pertanggungjawaban yang disesuaikan dengan nilai anggaran agar seluruh kegiatan tampak telah terlaksana sesuai ketentuan.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Tanah Laut Nomor 700.1.2.2/189/Insp/2024 tanggal 9 Agustus 2024, perbuatan yang didakwakan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp206.487.444,43.

Jumlah tersebut terdiri dari penyimpangan pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp122.415.122,13 dan Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp84.072.322,30.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim menunda persidangan dan akan melanjutkan perkara dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar