Lagi, Denny Laporkan 107 Dugaan Pelanggaran Petahana

by baritopost.co.id
0 comment 4 minutes read

Tim BirinMu: Jangan Pertontonkan Arogansi

Banjarmasin, BARITO – Calon Gubernur Kalimantan Selatan nomor urut 02, Denny Indrayana, kembali mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel, Selasa, (3/11) malam. Dia lagi-lagi melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada oleh Calon Gubernur Kalsel petahana, Sahbirin Noor.

Tak tanggung-tanggung, kali ini Denny mengaku melaporkan 107 dugaan pelanggaran yang dilakukan petahana.

“Dalam satu dua hari ini, kami riset dengan berbagai metodologi, kami memutuskan hari ini saya sendiri yang akan melaporkan pelanggaran-pelanggaran itu,” ujar mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu, yang datang ke Bawaslu dengan tim hukumnya.

Dengan nada yakin, dia menyebut ratusan dugaan pelanggaran ini sudah dikategorikan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif.

‘’Jika terbukti, sanksi yang dikenai, adalah penyelenggara pemilu dapat mendiskualifikasikan paslon nomor urut 01,’’ ujarnya.

Dia menyebut salah satu butir dugaan pelanggaran penyalahgunaan anggaran yang menguntungkan ataupun merugikan salah satu kandidat. ‘’Bawaslu sudah berulang kali memperingati paslon bahwa bantuan sosial amat rentan disalahgunakan,’’ katanya.

Denny lantas menampilkan salah satu barang bukti, yakni bantuan sosial (bansos) berupa beras dengan cover foto petahana dan bakul bertuliskan ‘Paman Birin’.

“Kalau teman-teman lihat, gambar ini yang mirip dengan kertas suara, baliho-baliho dengan tulisan ‘bergerak’,” tunjuknya.

Denny kemudian mengungkapkan modus lain, yakni pengumpulan aparat yang telah dan sedang dilakukan. Namun, dia enggan merincikan maksud dari aparat tersebut, apakah aparat pengaman atau aparatur sipil negara.

Laporan lainnya, adalah dugaan politik uang dan penyalahgunaan fasilitas yang menguntungkan petahana.

Denny juga mempersoalkan tagline ‘bergerak’ yang sering digaungkan petahana sehingga terpatri di bawah alam sadar masyarakat. ‘’Oleh sebab itu, kampanye menjadi kurang fair,’’ katanya.

Di daerah lain, imbuh dia, Bawaslu pernah mendiskualifikasikan salah satu kandidat petahana yang pernah menggunakan tagline yang lazim digunakan semasa menjabat.

Lantas apakah barang bukti bansos itu memang menggunakan APBD?

Denny menjawab, bola panas ada di Bawaslu Kalsel untuk memutuskan barang bukti tersebut, dibeli menggunakan anggaran APBD atau melalui kantong pribadi petahana.

“Tentu kami sudah menyiapkan berbagai macam alat bukti, beras itu sendiri dengan stiker yang jelas mencitrakan paslon nomor urut 01, alat bukti tertulis, saksi, dan berbagai macam foto dan video yang jumlah ratusan. Sehingga memenuhi unsur terstruktur, sistematis dan masif,” tandasnya.

Pelaporan ke Bawaslu, tadi malam, merupakan yang ketiga kali dilakukan paslon Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D) terhadap paslon Sahbirin Noor-Muhidin (Paman BirinMu).

Menanggapi laporan itu, Ketua Tim Pemenangan Paman BirinMu, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan pihaknya siap menghadapi.

‘’Kami akan hadapi, sekaligus mengingatkan kepada pelapor agar jangan menjadikan arena Pilgub ini sebagai ajang ‘mempertontonkan arogansi’ berkedok penegakan hukum kepemiluan,’’ tegasnya yang dihubungi wartawan, tadi malam.

‘’Bagi kami di tim, kami akan taat pada prosedur dan mekanisme yang berlaku. Tetapi, kami tak mau publik dan pendukung kami merasa dilecehkan dan dipermainkan dan menyulut emosi mereka,’’ ujar anggota DPR RI dari PDI Perjuangan itu.

Dia berharap semua pihak bisa menahan diri dan memperlihatkan kualitas kepemimpinan dan kedewasaannya kepada masyarakat Banua.

 Sebelumnya, Ahad (1/11), tim kuasa hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor–Muhidin (Paman BirinMu), mengklarifikasi dugaan pelanggaran pilkada yang dilaporkan tim kuasa hukum paslon Denny Indrayana–Difriadi Darjat (H2D) ke Bawaslu.

Tim yang  dipimpin pengacara/advokad  senior Syaifudin dan Masdari Tasmin, disertai beberapa pengacara lainnya itu menyerahkan dokumen klarifikasi kepada Bawaslu Kalsel soal laporan dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pilkada yang dialamatkan kepada calon gubernur petahana Sahbirin Noor.

Syaifudin menegaskan tim hukum memahami UU No 10 tahun 2016, pasal 71 Ayat 3, yang menjadi dasar pelaporan tim hukum H2D.

Menurutnya, frasa kata ‘Bergerak’, yang menjadi sasaran tembak tim hukum H2D, merupakan kosa kata umum. Frasa itu boleh dipakai siapa saja, dan tidak terasosiasi dengan Paman Birin selaku gubernur Kalsel.

“Paman Birin sering mengucapkan ‘Bergerak’ untuk menyemangati masyarakat, ASN, dan kita semua, Ayo Bergerak, jangan pangoler (pemalas),” terangnya.

Dia menyebut, Paman Birin tidak pernah menginstruksikan untuk menggaungkan kata ‘Bergerak’ dalam saban kegiatan.

Lantas apakah tim hukum Paman Birin-Mu akan melaporkan balik paslon H2D?

Syaifudin mengaku pihaknya tidak  terpancing ke dalam pusaran konflik. Dia menegaskan, paslon BirinMu menginginkan pilkada berjalan atas rasa kebersamaan khas ‘urang Banua’ (masyarakat Banjar) dan konstruktif untuk pembangunan Banua lebih baik ke depan.

“Bagi kita ahli hukum yang mengkaji UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, tahu betul kelemahan-kelemahan UU Pilkada. Tapi persoalannya apakah kelemahan itu kita gunakan atau tidak,” tanya Syaifudin.

Baginya setiap kandidat tentu punya cela. Namun, alangkah lebih baik untuk tidak saling menyerang satu sama lain karena dikhawatirkan akan menarik masyarakat ke dalam pusaran polarisasi.

“Ayo kita saling tunjukan ke masyarakat kita bahwa kita mampu memimpin Banua, dan tidak mengungkit kesalahan orang lain,” ujarnya.

Syaifudin mengaku, sebenarnya tim kuasa hukum Paman Birin-Mu mempersiapkan setidaknya 10 gugatan. Namun, pihaknya memilih untuk mempertimbangkan tanggung jawab moral, menjaga  keharmonisan pesta demokrasi.

“Bagi kita ahli hukum biasa saja berkonflik. Tapi bagaimana masyarakat kita di bawah,  kita tidak ingin terbelah,” imbuh Syaifudin.

Penulis: Iman Satria

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment