Lagi dan lagi, Dana Desa Diselewengkan

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Lagi kepala desa selengkan dana desa. Kali ini dilakukan Kades Pulau Sugara Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala, Abdul Manan.

Perbuatan tersangka yang ditahan sejak 4 Nopember 2019 ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp256.316.223. Kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Barito Kuala tanggal 31 Oktober 2019.


Modus yang dilakukan Abdul Manan, menurut JPU Andri Kurniawan, SH dalam berkas yang dilimpahkan ke Panmud Tipikor PN Banjarmasin, dalam melaksanakan keuangan di desa Pulau Sugara tersangka tidak melibatkan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD). Tersangka melakukan pengambilan atau pencairan uang di rekening kas desa adalah atas perintah dan keiinginan sendiri baik jumlah yang dicairkan maupun waktu pencairan, tanpa adanya permintaan pembayaran dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Uang yang dicairkan atau diambil dari rekening kas desa selanjutnya dipegang, dikuasai, dan dikelola tersangka.

Dalam melakukan pengadaan barang dan jasa dilaksanakan sendiri oleh tersangka selaku kepala desa tanpa melibatkan TPK dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), sehingga hasil fisik di desa Pulau Sugara tahun anggaran 2018 terdapat kekurangan volume dan tidak sesuai spesifikasinya. Hal ini mengakibatkan adanya kelebihan bayar atau Silpa yang kemudian dikuasai dan dipergunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.

Selain itu terdapat pengeluaran fiktif perjalanan dinas yang dilakukan oleh tersangka.

Abdul Manan dijerat JPU dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UURI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk dakwaan primair dan subsidiair.

Berkas Abdul Manan menurut Panmud Tipikor Syarifuddin SH akan segera disidangkan pada Rabu (25/3).

“Sidang akan dipimpin hakim Purjana SH dengan anggota Dana Hanura dan M Fauzi,” ujar Syarifuddin.

Penulis: Filarianti

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment