Kuasa Penjualan Tanah cuma Lisan, Ini Penjelasan Saksi Kasus Jembatan

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Saksi Suryani yang memberikan kesaksiannya melalui sidang via virtual,  mengaku pemilik tanah Akhmad Rifaldin cuma menguasakan penjualan tanah kepadanya  secara lisan.

“Saya memang sering menjualkan tanah milik Pa Rifaldin yang juga merupakan bos saya. Biasanya beliau menguasakan secara lisan saja,” ujar saksi.

Pernyataan itu diucapkannya saat menjadi saksi perkara pengadan lahan jembatan timbang  dengan terdakwa Rahman Nurjadin, Senin (8/2).

Awalnya cerita saksi kepada majelis hakim yang diketuai Sutisna Sarasti SH,  bosnya berniat menjual tanah yang  sertifikatnya masih berada di salah satu bank. Kemudian saksi menghubungi Mahyuni yang cukup dikenalnya untuk menjualkan tanah milik bosnya dengan harga Rp275.000/m2.

Saksi juga tidak mengetahui berapa harga yang dijual Mahyudin kepada pihak Dinas Perhubungan Tabalong untuk keperluan  pembangunan jembatan timbang.

Sesuai perjanjian dengan Mahyudin, apabila disetujui harga yang diminta Rifaldin, maka saksi meminta panjar Rp200 juta tetapi pihak Mahyuni hanya memberikan Rp130 juta ini digunakan untuk membayar ke bank agar sertifikatnya dapat diambil.

Sebelum terjadi transaksi, dia diajak Mahyuni  ke notaris untuk membuat surat kuasa.

“Saya ada memberitahukan pada Ahmad Rifaldin. Oleh beliau saya saja yang mengurus semuanya, termasuk tandatangan beliau. Dan notaris tahu kok itu bukan tandatangan pemilik tanah,” jelasnya.

Setelah terdapat kesepakatan, menurut cerita saksi ia kemudian menerima pembayaran sebesar Rp1.004.000.000 dan dibayar Rp850 juta masuk ke rekening Rafaludin setelah dipotong uang muka sedangan sisanya uang kontan sebanyak Rp25 juta yang dibawa saksi diserahkan kepada Rafaldin.

“Saya tidak tahu berapa dinas perhubungan membeli tanah tersebut. Kalaupun tahu katanya Rp1.2 miliar itu saat dipenyidik,” ucapnya.

Sebelumnya saksi Akhmad Rifaldin mengakui bahwa dalam penjualan lahan tersebut dipercayakan kepada Suryani.

“Terserah Suryani untuk menjualnya dan saya hanya minta jatah saya Rp1 miliar,’’ tegas  saksi.

Seperti diketahui, selain terdakwa Rahman Nurjadin ini masih ada dua tersangka lainnya ditangan penyidik yakni Hairi dan  Mahyuni yang bertindak sebagai pemegang kuasa menjual lahan tersebut ke Dinas Perhubungan.

Rahman  didakwa oleh JPU telah melakukan tindakan melawan hukum yakni membeli lahan untuk keperluan pembangunan jembatan  timbang di tahun 2017 melalui dua tersangka yakni Hairi dan Mahyuni. Kedua tersangka tersebut tidak punya hubungan darah dengan pemilik lahan hanya menerima surat kuasa. Akibat perbuatan terdakwa yang membeli lahan melalui ‘calo’ tersebut terdapat unsur kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP Prov Kalsel sebesar Rp1.933.820.000.

JPU dalam dakwaannya mematok pasal 2 dan 3  jo pasal 18   UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, untuk dakwaan primair dan subsidair.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment