Sambil Menangis, Kades Teluk Tamiang Mengaku Menyesal

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Kepala Desa Teluk Tamiang Barohim akhirnya tak bisa menahan air mata saat ingat keluarga yang kini ditinggalkan akibat perbuatannya.

“Saya benar-benar menyesal, ini jadi pelajaran buat saya dan semuanya,” ujar Barohim kepada majelis hakim yang diketuai Sutisna Sarasti SH, yang mengadili perkaranya Senin (8/2).

Terdakwa mengakui kalau ia menjadi tumpuan keluarga dan saat dirinya berada di penjara istrinya sudah mengandung selama dua bulan yang merupakan anak ketiga, sedangkan dua anaknya yang lain masih berumur dua dan tiga tahun.

Diketahui, Barohim terpaksa duduk dikursi pesakitan setelah didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana desa, dengan kerugian negara sekitar Rp150 juta.

Perbuatan itu dilakukan terdakwa setelah menganggarkan penyewan mobil jenis pik’up untuk pengangkutan sampah tahun 2019.

Penganggaran dikatakan menyimpang sebab penyewaan mobil dibayar selama 5 tahun sebesar Rp135 juta

“Saya baru tahu ternyata itu salah dan bertentangan dengan peraturan bupati kotabaru,” katanya.

Dalam peraturan disebutkan kalau anggaran harus dihabiskan satu tahun anggaran. “Sebenarnya sudah saya batalkan perjanjian sewa menyewa setelah berkonsultasi dengan Pemkab Kotabaru. Tapi perkara ini sudah terlanjur berjalan. Ya saya pasrah ini sudah takdir,” ucap terdakwa lirih.

Mobil sendiri kini sudah diserahkan ke pihak desa. Yang artinya dalam hal ini menurut salah satu anggota majelis hakim Fauzi SH tidak ada kerugian negara yang akan digantikan terdakwa.

Akibat perbuatannya, jaksa menjerat subsider pasal 2 jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 2002  tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dan primair pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 2002  tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa,  JPU Armaen Ramdhani  SH yang juga Kasi Pidsus Kejari Kotabaru meminta waktu dua minggu untuk menyusun nota tuntutan untuk terdakwa.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment