Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan vonis 2 tahun dan 6 bulan atau 2,5 tahun penjara kepada Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi, dua kontraktor yang menjadi terdakwa pemberi suap pada perkara korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan.
“Terdakwa juga dipidana denda Rp250 juta, dan apabila tidak dibayarkan diganti pidana kurungan tiga bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrianto, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor di PN Banjarmasin, Kamis (6/3/2025).
Hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana korupsi, sebagaimana dakwaan alternatif pertama Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah pembacaan putusan, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga masih mempertimbangkan untuk naik banding.
Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari ke depan kepada kedua terdakwa dan jaksa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Jaksa penuntut umum KPK Meyer Simanjuntak setelah sidang mengaku mengapresiasi putusan majelis hakim.
Meski lebih rendah dari tuntutan KPK sebelumnya, yakni pidana penjara 3 tahun 5 bulan penjara dan pidana denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara, namun dia menyatakan vonis hakim telah menunjukkan apa yang didakwakan terbukti.
“Atas putusan ini kami pikir-pikir dulu untuk mengambil langkah hukum selanjutnya,” ujar Meyer.
Diketahui, kedua kontrator itu didakwa memberikan uang Rp1 miliar kepada mantan Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan karena telah memilih perusahaan mereka untuk mengerjakan paket pekerjaan Dinas PUPR Kalsel tahun 2024.
Hadiah uang Rp1 miliar terkait proyek pembangunan Gedung Samsat Terpadu di Jalan Ahmad Yani Km 17, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar dikerjakan oleh PT Haryadi Indo Utama (HIU) dengan nilai Rp22.268.020.250.
Dua proyek lain yaitu pembangunan lapangan sepak bola di kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel sebesar Rp23.248.949.136 dengan penyedia PT Wismani Kharya Mandiri (WKM) dan pembangunan kolam renang dengan biaya Rp9.178.205.930, penyedia terpilih CV Bangun Banua Bersama (CBB).
Penulis: Filarianti
Editor: Dadang
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya