Korupsi DAK Rehab SD, Mantan Kabid Disdikbud HSU Divonis 1 Tahun

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
Mantan Kabid Disdikbud HSU Hamdani saat mendengarkan vonis majelis hakim di pengadilan tipikor Banjarmasin.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Mantan Kabid Pembinaan SD Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Hamdani menyatakan menerima vonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim yang mengadili perkaranya, baru-baru tadi.

Pernyataan menerima atas vonis yang diberikan majelis hakim diucapkan terdakwa usai ditanya apakah menerima, pikir-pikir atau banding atas vonis yang diberikan.

“Saya terima pa,” ujar Hamdani kepada majelis hakim yang diketuai Vidiawan Satriantoro,SH.

Dalam nota putusan, selain harus menjalani kehidupan di rutan selama 1 tahun penjara, Hamdani juga dihukum untuk membayar denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Terdakwa menurut majelis hakim, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum.

Baca juga: Sadis ! Satu Keluarga di Babulu Kaltim Dihabisi Seorang Pelajar, Motifnya Diduga Ini

Sebelumnya majelis membacakan hal yang memberatkan, terdakwa disebut tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta telah menciderai kepercayaan yang pernah diberikan Dinas Pendidikan HSU.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan dianggap berlaku sopan di persidangan

Vonis yang diterima memang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya jaksa dari Kejari HSU Sumantri Aji Surya Irawan menutut
terdakwa kasus korupsi Dana Alokasi Daerah (DAK) rehab Sekolah Dasar (SD) di HSU itu selama 15 bulan penjara, denda Rp50 juta subsidair 3 bulan.

Sementara atas putusan tersebut JPU memilih untuk pikir-pikir selama waktu yang diberikan majelis hakim sebelum memutuskan menerima putusan atau menempuh upaya banding.

Hamdani sebelumnya didakwa telah melakukan korupsi pada proyek rehab SD yang anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020.

Total anggaran alokasi khusus yang dikucurkan pemerintah pada tahun 2020 di HSU saat itu sebesar Rp8.302.615.00. Kemudian diperuntukkan untuk pembangunan fisik 12 kegiatan di 10 SD sebesar Rp3.287.399.000.

Dari 10 SD yang menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut, dikatakan ada beberapa sekolah dasar yang diminta sejumlah uang oleh terdakwa Hamdani pada tahun 2020. Dengan rincian, SDN Panangkalaan Hulu Rp 8 juta, SDN Pal Batu Rp10 juta, SDN Telaga Hanyar 8,7 juta, SDN Rantau Karau Hulu 12,7 juta, SDN Telaga Mas Rp8 juta, dan SDN Pakacangan 8 juta.

Selain meminta dari pihak sekolah, terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga dikatakan meminta jatah honorarium dari tiga orang yang ditunjuk sebagai fasilitator dalam pelaksanaan kegiatan rehabilitasi pembangunan fisik pada Disdik HSU tahun 2020.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment