Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Kasus investasi solar yang menyeret Fitriannor (FN) ke meja hijau persidangan terus bergulir. Pasca divonis selama 3,3 tahun, kini penyidik Dit Reskrimum Polda Kalsel. Kalsel kembali menjerat si Ratu bodong dengan Undang -Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam perkara TPPU kali ini, penyidik tak hanya kembali menjadikan oknum bhayangkari itu sebagai tersangka, tapi juga tiga orang lainnya.
Mereka adalah Ferry Irawan Pratama (suami FN), Sinta Anamiyanoor (adik FN), dan Rahmat Hariyanto.
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini ketiganya tidak ditahan. Hal ini membuat geram para korbannya yang tergabung dalam paguyuban.
“Sejak ditetapkan tersangka 7 Nopember 2024, ketiganya kini masih berkeliaran,” ujar mereka didampingi kuasa hukum Henny Puspitasari kepada sejumlah wartawan, Jumat (21/2).
“Memang setahu kami belum ada penangkapan dan penahanan,” tegas Henny kembali selaku kuasa hukum dari paguyuban korban FN.
Henny berkeyakinan bahwa para tersangka ini belum ditahan dan masih bebas berkeliaran lantaran belum lama tadi sempat bertemu.
“Kamis kemarin saat persidangan di PN Banjarbaru kami masih bertemu saudara Ferry,” jelasnya.
Seorang korban, Yurniati, yang juga selaku pelapor dalam kasus ini menghendaki agar para tersangka untuk segera ditangkap. Dia juga meminta kepada polisi untuk segera menangani perkara ini secara adil dan transparan.
Jangan sampai ada muncul kecurigaan bahwa kasus ini sengaja dibuat lambat.
“Kami berharap kasus ini ditangani dengan cepat. Dan juga aset yang disita dapat menggantikan kerugian kami,” ujarnya.
Mengingatkan, sebelum terjerat kasus TTPU, Fitriannor asal Kota Banjarbaru ini telah ditahan, atas pidana pokok asal berupa penipuan dan penggelapan. Ia divonis bersalah oleh majelis hakin selama 3,3 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan Pasal 372 Jo pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Setelah di vonis, hingga sekarang perkara masih bergulir di tingkat kasasi.
Dalam kasus ini sedikitnya ada 60 orang yang menjadi korban investasi bodong FN.
Dari puluhan korban tersebut, kerugian yang mereka derita bervariasi. Dari Rp 50 juta hingga Rp 4 miliar.
“Kalau ditotal ada sekitar Rp 30 miliar kerugian yang kawan-kawan derita,” sambung Yurniati.
Terpisah Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan TPPU ini.
“Betul ada beberapa yang ditetapkan sebagai tersangka TPPU,” kata Erick.
Lantas sudah sejauh mana perkembangan kasusnya serta bagaimana dengan para korban yang mengaku resah lantaran ketiga tersangka ini belum ditahan.
la tak menjawab gamblang, hanya mengatakan, bahwa proses berkas perkara masih dilengkapi oleh penyidik.
Apabila sudah dinyatakan lengkap maka pihaknya segera melimpahkan kasus ini ke kejaksaan. “Prosesnya yaitu saat ini sedang melengkapi berkas perkara.,” jelasnya.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius