Korban Mafia Tanah Ungkit Fakta yang Bisa Ungkap Kasusnya

by baritopost.co.id
0 comment 3 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Salah satu korban mafia tanah Muhammad  yang hingga kini mencari keadilan terus mengungkit fakta-fakta yang bisa mengungkap kasusnya. Setelah mengungkap hasil forensik yang diduga palsu, SHM yang terlilit pidana, serta soal dakwaan jaksa, kini fakta baru diungkap, kalau dalang dari semuanya diduga dilakukan oknum ketua Rt dan pembeli (seorang oknum jaksa).

Diutarakan Muhammad, A.Ardiansyah dan Didi  Saberi saat itu mengaku sebagai ahli waris dari  Saberi bin H. Yusuf almarhum, padahal yang bersangkutan belum pernah membuktikan dan memperlihatkan buku nikah milik orang tuanya.

Selain tidak memperlihatkan buku nikah orang tua, ahli waris juga mengakui pemilik tanah tapi tidak ada bukti hak kepemilikan atas tanah  (segel asli) atas nama Saberi bin H. Yusuf.

“Karena tidak ada bukti-bukti tersebut, maka bisa dikatakan pengakuan  ahli waris tersebut  dianggap mengada ada atau tindakan yang sengaja memberikan keterangan palsu,” kata Muhammad, Selasa (1/2).

Apalagi setelah diungkap, ahli waris  yang ilegal ini ternyata pemilik SHM palsu (6156) yang berasal dari SHM 98/1981 atas nama Saberi bin  Haji Yusuf yang diduga hasil kejahatan (palsu). Sesuai fakta salinan buku tanah letaknya di desa Pengambangan. Sejak tahun 1976 Sungai Lulut bukan desa Pengambangan (Sungai Lulut) tapi menjadi kelurahan dan GS.No.614/1978, SHM 98  yang mencantumkan  desa Pengambangan ( Sungai Lulut) dianggap hukum SHM palsu.

Kalimat ahli waris yang di duga palsu tersebut tertera disurat dakwaan No.90 dan 91/2016, putusan no.1448/2016/PN BJM. Juga tertera diperjanjian tentang pengikatan jual beli tanggal 24 Agustus 2011, surat pernyataan ahli waris, surat kuasa pengerjaan/pengelolaan tanah persawahan tanggal 12 Oktober 2014 dan surat penyerahan tanah tanggal 18  Pebruari 2013. Maka bisa dikatakan secara hukum dakwaan, putusan dan surat lain tersebut dianggap pelanggaran hukum, sebab terbukti dakwaan, putusan dan surat lain tersebut  ternyata pengguna  hasil kejahatan yakni ( ahli waris yang diduga palsu).

Atas dasar tanda tangan saksi,

ketua Rt  7 Maksum dan pembeli  bisa diduga  kelompok mafia tanah karena menguasai tanah bukan atas dasar hukum tapi  atas dasar hasil kejahatan (pengguna ahli waris yang di duga palsu).

Tanda tangan saksi H. Bahrudin,

pembeli  H. Fakhrudin dan ahli warisnya yang diduga palsu, karena hukum disurat perjanjian tentang pengikatan jual beli turut mengetahui ketua RT 04 Kelurahan Sei Lulut  Kecamatan Sei Tabuk ini  dianggap hukum perjanjian pembohongan publik.

Ditegaskan Muhammad yang berprofesi sebagai pengacara ini, Kota Banjarmasin  tidak ada Kecamatan Sei Tabuk, maka sangat jelas itu dianggap hukum perjanjian abal-abal. Bahkan ada fakta, perjanjian itu dibuat  hanya atas dasar  foto copy surat perjanjian jual beli sawah/kebun yang mengetahui kepala desa Pengambangan.

“Perjanjian berdasarkan  foto copy  menurut hukum tidak sah atau  perjanjian tersebut batal,” jelasnya.

Terkait adanya surat penyerahan tanah yang tidak mencantumkan No KTP atas nama  h. Asmawi,

luas tanah dan lokasi tanah menurut hukum surat itu juga dianggap kabur.

Selain fakta diatas, Muhammad juga berharap saksi Lurah Sungai Lulut sebagai ASN  supaya diusut,  karena yang bersangkutan dianggap memberikan kesaksian  atas keterangan palsu dan sumpah palsu dengan bukti SHM 6156 diduga palsu.

Terdakwa nama palsu (Asnawi)  dan ahli warisnya diduga palsu karena hukum.

“Kesaksian mantan Lurah Sungai Lulut  dianggap ilegal  atas bukti  SHM 2104  diduga palsu,” ujar Muhammad seraya berharap Satgas Mafia Tanah Kejati Kalsel segera menindaklanjuti pengaduan yang sudah dia sampaikan.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment