Dua Terdakwa Mantan Karyawan Kantor Pos Didakwa Empat Pasal Tipikor

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Perkara dua terdakwa karyawan Kantor Pos di Kabupaten  Kotabaru yakni Sapriadi dan Didi Ansari yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara miliaran  rupiah  kini mulai memasuki proses sidang di pengadilan tipikor Banjarmasin.

Diketahui keduanya adalah mantan Kepala Kantor Pos Cabang. Sapriadi Kepala Kantor Pos Cabang di Tanjung Batu Kecamatan Kelumpang Tengah dan Didi Ansari Kepala Kantor Pos Cabang Panatai Kecamatan Kelumpang Selatan.

Pada sidang pertama, jaksa  yang dikomandoi Harwanto SH dari Kejaksaan Tinggi Kalsel, hanya membacakan dakwaan untuk keduanya.

Sidang sendiri dipimpin ketua majelis hakim Jamser Simanjuntak SH dengan anggota A Gawi dan Arif Winarno.

Dalam dakwaan jaksa, keduanya dijerat dengan ancaman empat pasal dalam UU Tipikor. Yakni pasal 2,3,8, dan 9 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah diubah  dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut JPU akibat perbuatan terdakwa Supriadi negara telah dirugikan sebesar Rp585 juta lebih sedangkan Didi Ansari telah merugikan keuangan negara senilai Rp2,9 miliar lebih. Perbuatan itu  dilakukan keduanya dikisaran tahun 2018-2020 ditempat kerjanya masing masing.

Uang negara yang dikorupsi terdakwa gunakan untuk

untuk kepentingan pribadi. Diantaranya untuk beli kendaraan serta juga merehabilitasi rumah tinggal.

Sementara modus yang dilakukan kedua terdakwa hampir sama yakni adanya setoran nasabah yang tidak dibukukan atau disetor ke kas perusahaan. Selain itu juga adanya wesel yang fiktif,

Begitu juga  dalam menutupi kecurangan tersebut dengan membuat laporan fiktif, sehingga bisa berjalan cukup lama.

Atas dakwaan tersebut, penasehat hukum Ernawati SH menyatakan tidak akan melakukan eksepsi.

“Kita tidak akan melakukan eksepsi, lanjut pembuktian di fakta persidangan saja. Eksepsi nanti kita masukkan di pembelaan,” ujar Ernawati dihubungi melalui telpon selulernya.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment