Korban Kasus  Penipuan Bos PT Travelindo Lusyana Bertambah Dua Orang 

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin,  BARITO – Korban dari kasus dugaan penipuan atau penggelapan dana ibadah haji /umrah oleh pemilik PT Travelindo Lusyana Banjarmasin bernama Supriyadi (48) yang diringkus polisi, Jumat (15/1/2021) malam lalu kini bertambah.

Berdasarkan laporan pengaduan di Polresta Banjarmasin ada dua korban yang melapor, Kamis (28/1/2021).

“Jadi untuk perkembangan penipuan bos Travelindo saat ini sudah ada dua tambahan. Satu pelapor dengan kerugian sebesar Rp400 Juta dan satunya lagi Rp200 Juta,”singkat Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Alfian Tri Permadi kepada wartawan sore itu.

Seperti diketahui dana yang diduga digelapkan warga Jalan Perdagangan Komplek HKSN, Blok 8 & 9 C No 42, Kelurahan Alalak Utara Kecamatan  Banjarmasin Utara ini sebesar Rp 862 juta. Korban yang melaporkan pelaku ke polisi kemudian berhasil meringkusnya  di hotel Jalan Nagasari Banjarmasin Tengah bersama wanita diduga istri mudanya.

Pelaku diciduk oleh Tim gabungan Macan Kalsel dan Macan Polresta Banjarmasin, atas laporan Heny Wheny yang sebelumnya  menyerahkan uang tanda jadi untuk mendaftar calon jemaah haji kepada pelaku.  Korban dan keluarganya dijanjikan akan dijadwalkan berangkat untuk melaksanakan ibadah haji pada tahun 2018 silam.  Akan tetapi sampai sekarang Korban tidak juga diberangkatkan hingga pelaku tidak dapat dihubungi lagi.

Satreskrim Polresta Banjarmasin  berkoordinasi dengan Polda Kalsel, guna melakukan pencarian pelaku. Pelaku selalu berpindah-pindah tempat tinggal baik di Jakarta maupun di Kota Banjarmasin saat diburu hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku itu.

“Kini pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sesuai Pasal 378 dan atau 372 KUHP,  atau Penyelenggaraan Ibadah Haji terkait Pasal 64 ayat (1) UU RI No 13 Tahun 2008/Pasal 63 ayat (1) UU RI No 13 Tahun 2008,”pungkas Alfian.

Penulis: Arsuma
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment