Konsultan Perkara Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Mandiangin Divonis 16 Bulan

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
Salah satu terdakwa proyek rehabilitasi jaringan irigasi di Mandiangin Mirza Azwari saat mendengarkan putusan majelis hakim.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak SH pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin akhirnya memvonis salah satu proyek rehabilitasi jaringan irigasi di Mandiangin Mirza Azwari selama 16 bulan penjara.

Terdakwa yang merupakan Konsultan Perencana CV ANS Consulindo dan juga bertindak selaku pelaksana lapangan konsultan pengawas CV Mitra Banua Mandiri ini juga didenda 50 juta subsider 1 bulan penjara.

Tak hanya itu, terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti 15 juta subsider 8 bulan penjara.

Atas putusan tersebut terdakwa yang hadir didampingi penasehat hukum Abdul Hamid SH mengatakan menerima putusan majelis hakim tersebut.

Baca Juga: PTMSI Kalsel Gelar Seleksi Jelang Pra PON 2023

Apalagi dibandingkan dengan tuntutan, putusan tersebut lebih ringan. Sebelumnya JPU telah menuntut terdakwa selama 1 tahun dan 10 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Mirza Azwari juga dihukum untuk membayar uang pengganti yakni sebesar Rp 15.661.714, apabila tidak membayar uang pengganti maka diganti kurungan selama 11 bulan penjara.

Diketahui, dalam perkara ini turut dijadikan terdakwa Muhammad Yusuf (berkas terpisah). Namun dalam proses persidangan Muhammad Yusuf minggu lalu masih agenda pembacaan replik.

Mengingatkan dalam dakwaan jaksa, pelaksanaan perencanaan dan pengawasan pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi di Mandiangin pada Dinas PUPR Kabupaten Banjar TA 2021 dikatakan tidak sesuai dengan tujuan pekerjaan.

Hal itu bertentangan dengan ketentuan Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.

Tidak sesuainya pekerjaan disebabkan pada tahap perencanaan dilaksanakan tidak
sesuai dengan standar perencanaan irigasi. Dimana terdakwa membuat justifikasi teknis menyetujui addendum kontrak ke 2 yang dibuat oleh saksi Muhammad Yusuf, padahal addendum ke 2 berdasarkan surat pernyataan yang seolah- olah berasal dari masyarakat Desa Mandiangin Timur untuk meniadakan pekerjaan utama pintu air dan menambah panjang saluran pada item pekerjaan tanah.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment