Kini Giliran Relawan BirinMu Laporkan Denny Indrayana dengan Dugaan Sabotase Pembagian Bakul di Martapura

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Pembagian bakul yang di aula Unit Kerja Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan Martapura Kota, Jalan Pangeran Abdurrahman, Kabupaten Banjar, pada Senin 5 April, sengaja dilakukan pihak tertentu, untuk menjatuhkan citra pasangan BirinMu di zona Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Relawan Sahbirin Noor-Muhidin (BirinMu) Dian Wulandari, melaporkan pasangan Denny Indrayana-Difriadi atau Haji Denny-Difri (H2D) ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Bawaslu Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (8/4/2021).

Laporan yang dilayangkan terkait dugaan sabotase pembagian bakul di Martapura, yang dinilai menimbulkan opini negatif terhadap BirinMu.

Dari hasil konfirmasi dan investigasi, Dian menegaskan, pihak BirinMu tidak melakukan pembagian bakul di lokasi tersebut. Sebab itu, ia didampingi beberapa rekan mengambil langkah hukum ke Bawaslu Kalsel untuk melaporkan pihak Denny Indrayana-Difriadi.

“Kami laporkan Denny Indrayana, tim dan kuasa hukumnya. Ada kata-kata black campaign bahwa yang membagi bakul itu dari kami,” paparnya.

Pasalnya, menurut dia, pihak 02 begitu masif melemparkan opini di media sosial terkait kegiatan pembagian bakul yang tertera tulisan ‘Paman Bakul’ tersebut dilakukan oleh BirinMu . Dian menyakini hal tersebut adalah sabotase yang dibuat untuk merugikan paslon 01.

“Dari salah satu saksi yang kita investasi kemarin, memang ada tulisannya bukan Paman Birin tetapi Paman Bakul. Tapi kan itu bukan dari Paman Birin, kita tidak tahu,” tambahnya.

Dalam laporannya, dia menyertakan alat bukti 5 video hasil investigasi Tim Relawan 01 pasangan BirinMu, 9 lembar print out berita salah satu media online.

Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran, Azhar Ridhanie menerangkan pihaknya menerima setiap laporan. Secara prosedural laporan yang masuk, jelas Azhar Ridhanie, akan diperiksa terkait syarat formil dan materiel.

“Ini yang dibahas pemenuhan laporan syarat, jika terpenuhi akan ditindaklanjuti sentra Gakkumdu jika dugaan pidana, jika administratif selama 5 hari dengan pemeriksaan bahkan ahli terhadap laporan itu, atau ada hukum lainnya bisa dilanjutkan ke institusi lainnya,” tutupnya.

Penulis : Iman Satria

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment