Ketua Kelompok PNPM-MP Pasrah Dibui 19 Bulan

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Merasa cukup bersalah dan telah mengakuinya kepada majelis hakim, Marniyati  Ketua Kelompok Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP),  kecamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin, menyatakan menerima vonis 19 bulan penjara.

Ucapan pasrah Marniyati dia katakan kepada majelis hakim yang diketuai Daru Swastika ketika ditanya apakah dia menerima atau banding atas putusan tersebut.

“Saya terima bu,” ucap Marliyati lirih.

Dalam putusannya, selain divonis 19 bulan penjara, terdakwa juga didenda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp206 juta lebih bila tidak dapat membayar maka penjaranya bertambah 3 bulan.

Majelis hakim sependapat dengan JPU Budi Susilo kalau terdakwa melanggar pasal 3  jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999  sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis ini disampaikan majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Selasa (8/12/2020).

Sebelumnya, JPU pada tuntutannya memenjarakan terdakwa selama 1 tahun dan dan 10 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp206.300.000, dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka kurungannya bertambah selama 3 bulan.

Terdakwa diseret oleh JPU Iwan Budi Susilo SH, dengan dakwaan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dalam nota dakwaan, JPU memaparkan kalau kejadian sekitar tahun 2015-2016.

Dimana berdasarkan hasil rapat anggota kelompok mawar terdakwa ditunjuk langsung oleh anggota sebagai ketua kelompok mawar berdasarkan kesepakatan bersama antara masing-masing anggota kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP).

Terdakwa sebagai penerima pembayaran kegiatan SPP PNPM-PM dari 5 kelompok untuk kemudian disetorkan kepada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin.

Bahwa dari jumlah angsuran yang diterima terdakwa dari anggota kelompok SPP sejumlah Rp452.750.000, namun yang disetorkan oleh terdakwa kepada UPK  hanya Rp246.450.000. Atau terdapat selisih yang menimbulkan kerugian negara cq keuangan Desa Teluk Haur Kecamatan  Candi Laras Utara Kabupaten Tapin sebesar Rp206.300.000.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment