Ketua dan Bendahara KONI Tabalong Mulai Disidang, Ini Dakwaan Jaksa

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Perkara korupsi mantan Ketua KONI Tabalong  Hifni Ridhani dan Bendahara Irwan Wahyudi memasuki babak baru.

Ya, mulai kemarin, Selasa (30/3) keduanya mulai mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum.

Sidang  digelar secara virtual, dengan majelis hakim yang diketuai Daru Swastika SH.

Karena diseplit, keduanya dilakukan sidang secara terpisah.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU dari Kejati Kalsel Eddy SH, dipaparkan kalau kejadian terjadi tahun 2017. Dimana KONI Tabalong mendapatkan dana hibah dari Pemkab Tabalong sebesar Rp10,18 miliar untuk kegiatan Pekan Olahraha Propinsi  (Porprop) Kalsel.

Sayang dalam proses pertanggungjawaban, dana hibah yang diberikan Pemkab Tabalong tersebut ternyata tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Perubahan RAB pun menurut jaksa tidak pernah disampaikan pengurus KONI ke Pemkab Tabalong sesuai penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Padahal seyogyanya, diakhirnya akhir anggaran tahun 2017 pertanggungjawaban sudah diberikan, namun ditunggu hingga 10 Januari 2018 pertanggubgjawaban dana hibah tidak pernah ada disampaikan.

Akibat  tidak sesuai RAB, hasil audit dari BPKP Propinsi Kalsel menyebutkan ada kerugian negara sekitar Rp2,7 miliar.

Usai sidang, kuasa hukum Hifni Ridhani,  Fajri SH dari Borneo Lawfirm mengatakan, pada sidang mendatang akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa, serta mengajukan penangguhan penahanan karena Hifni Ridhani kondisi kesehatannya tidak menguntungkan.

“Kami keberatan karena kerugian sebesar Rp 2,7 m tersebut tidak berdasar, malahan klien kami yang rugi secara finansial,” ucap Fajri SH.

Sementara Berdy SH kuasa hukum terdakwa Irwan Wahyudin menyatakan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi dalam perkara ini.

“Namun kami juga mengajukan kepada majelis hakim agar terdakwa juga bisa tahanan kota” ungkap Berdy.

Keduanya dijerat dengan pasal 2 dan 3 Jo pasal  UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment