Saksi Sebut Mardani Terima Rp100 M dari PT PCN

Pengacara Terdakwa: Dari tadi Katanya

by baritopost.co.id
2 comments 3 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Saksi Cristian adik alm Henry Soetio yang merupakan Dirut PT PCN sejak tahun 2021 hingga sekarang mengatakan kalau dia mengetahui ada transfer ke PT PAR dan PT TSP perusahaan afiliasi PT Batulicin 96 milik terdakwa Mardani H Maming.
Kalau dihitung katanya sekitar Rp100 miliar lebih.

Menurut saksi, dari cerita yang dia dengar dari alm kakaknya Henry Soetio transfer yang dilakukan ke PT PAR dan PT TSP sebagai fee sebab terdakwa Mardani Maming telah membantu proses pengalihan izin dari PT BKPL ke PT PCN.

“Tahu transferan itu dari catatan pembukuan yang saya baca, setelah saya diangkat menjadi Direktur Utama PT PCN tahun 2021 menggantikan Henry Soetio kakak kandung saya yang telah meninggal,” ujarnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Heru Kuntjoro SH pada sidang lanjutan perkara gratifikasi yang menyeret mantan Bupati Tanbu Mardani H Maming, Kamis (15/12).

Ketika ditanya salah satu anggota majelis hakim Haris Langgeng SH, apakah dalam pembukuan itu tercatat fee untuk Mardani? Saksi mengatakan tidak, sebab transferan dikirim ke PT PAR dan PT TSP.

Baca Juga: Istri Mardani Batal Bersaksi

“Walaupun tidak menyebutkan nama Mardani, namun saya yakin uang yang ditransfer kedua perusaan itu ditujukan untuk terdakwa. Sebab PT TSP dan PAR didirikan untuk mengalihkan penyaluran fee,” bebernya.

Menurut saksi, bukti transfer kini juga telah dia serahkan ke jaksa KPK. Termasuk whatsApp pembicaraan antara alm Henry Soetio dengan bagian keuangan Rezy Ernas Christa Setio.
Pengakuan saksi sempat menjadi perdebatan antara tim penasehat hukum terdakwa. Sebab menurut tim penasehat hukum saksi hanya bisa memberikan keterangan atau cerita alm Henry Soetio saja. “Dari tadi katanya, Yang anda alami langsung saja ada engga,” ketus salah satu penasehat hukum Abdul Kadir SH.

Menjawab saksi mengatakan kalau Henry adalah saudaranya , jadi dia selalu cerita mengenai perusahaan. Termasuk rencana untuk membangun perusahaan tambang yang proses perizinannya waktu itu katanya almarhum akan dibantu terdakwa.

Selain Cristian, JPU yang dikomandoi Budi Sarumpaet SH juga menghadirkan tiga saksi ahli yaitu ahli pada bidang korporasi, kontrak kerja dan ahli pertambangan, dan Rezy Ernas Christa Setio. Namun karena saksi terakhir meninggal dunia, maka keterangannya hanya dibacakan.

Baca Juga: Bela Keluarga yang Berselisih, Pemuda di Kelurahan Pangeran Mandau Kepala Buruh hingga Robek

 

Menanggapi keterangan saksi, Mardani yang masih mengikuti sidang secara virtual mengatakan kalau saksi banyak tidak tahu historis perjanjian kerja awalnya dengan alm Henry Soetio.

Dalam dakwaan perkara ini, JPU mendakwa Mardani telah menerima suap atau gratifikasi lebih dari Rp100 miliar dari Henry Soetio karena jasanya meneken Surat Keputusan Bupati Tanbu Nomor 296 tahun 2011.

SK Bupati Tanbu itu yakni tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi (OP) dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT PCN.

KPK menggunakan Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaannya.

Lalu pada dakwaan alternatif kedua Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

2 comments

Diduga Pencuri Laptop di Pekapuran Jembatan 5 Terekam CCTV - Barito Post Jumat, 16 Desember 2022, 01:10 - 01:10

[…] Laptop di Pekapuran Jembatan 5 Terekam… Cegah Penyakit dengan Konsumsi Buah Secara Rutin Saksi Sebut Mardani Terima Rp100 M dari PT… Istri Mardani Batal Bersaksi Raup Potensi PAD, Tahun Depan BPKPAD Tambah Ratusan… Bela […]

Reply
Penjual Tanah Kavlingan di Handil Bakti Ditemukan Meninggal di Rumahnya dengan Kondisi Mayat Membusuk - Barito Post Jumat, 16 Desember 2022, 18:25 - 18:25

[…] Laptop di Pekapuran Jembatan 5 Terekam… Cegah Penyakit dengan Konsumsi Buah Secara Rutin Saksi Sebut Mardani Terima Rp100 M dari PT… Istri Mardani Batal Bersaksi Raup Potensi PAD, Tahun Depan BPKPAD Tambah Ratusan… Bela […]

Reply

Leave a Comment