Kepsek SMPN 12 Minta Keringanan, Bendahara Minta Bebas

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Melalui penasehat hukum masing-masing, dua terdakwa  perkara korupsi dana BOS di SMPN 12 Banjarmasin, meminta hal yang berbeda kepada  majelis yang mengadili perkaranya.

Drs Hairan  mantan Kepsek SMPN 12 kepada majelis hakim hahya meminta keringanan hukuman. Sementara bendahara Agustna Wahdah .meminta bebas.Alasannya unsur yang didakkwakan jaksa tidak terpenuhi.

“Kami minta majelis hakim membebaskan Agustina Wahidah dari  dakwaan dan tuntutan,” ujar Aulia penasehat hukum terdakwa dari Kantor Anna Lubis SH.

Namun demikian lanjut Aulia, apabila majelis hakim yang diketuai Jamser  Simanjuntak SH berpendapat lain, maka pihaknya berharap ada keadilan hukuman untuk Agustina Wahidah.

Sementara Masdari Tasmin SH MH penasehat hukum Drs Hairan  berharap majelis hakim bersikap adil dalam memutus perkara dana BOS yang menjerat kliennya.

“Kami hanya minta hukuman yang seringan-ringannya,” ucap Masdari.

Diketahui keduanya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Ronaldi SH masing-masing Hairani   selama 15 bulan, serta denda Rp50 juta subsidair 4 bulan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp144 juta lebih dan sudah dikembalikan Rp110 juta, apabila tidak dapat membayar uang pengganti tersebut kurungan bertambah selama 8 bulan.

Sementara Agustina Wahidah dituntut selama 14 bulan dengan denda Rp50 juta subsidair selama 3 bulan dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 260 juta lebih serta telah mengembali sebesar Rp200 juta, bila tidak dapat membayar sisanya maka kurungannya bertambah 7 bulan.

JPU berkeyakinan kalau kedua terdakwa bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18   UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, seperti pada dakwaan subsidarnya.

Kedua terdakwa yang disidang secara terpisah tersebut dengan dakwaan yang sama yakni Kepala Sekolah SMPN 12 Banjarmasin Drs Hairan bersama bendahara   Agustina Wahidah, sejak tahun anggaran 2016-2018, tidak dapat  mempertanggungjawabkan keuangan dana BOS  yang diterimanya.

Dalam dakwaannya JPU mendakwa kedua terdakwa menggunakan dana BOS serta tidak dapat pertanggungjawaban sesuai peruntukan sehingga terdapat unsur kerugian negara sekitar Rp500 juta lebih.

Kedua terdakwa dalam mengelola keuangan dana BOS disekolah tersebut memang berdasarkan kesepakatan, tetapi  dalam pengelolaan tidak sesuai kesepakatan baik oleh dewan guru maupun Komite Sekolah.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment