Kepergok Simpan Sabu di Bawah Jembatan Soebarjo Banjarmasin, Warga Basirih Ini Dicokok

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
PELAKU SABU - pria berinisial SA ini kedapatan menyimpan sabu-sabu di jembaran Basirih hingga barbuk lainnya juga ada di rumahnya oleh Sat Narkoba Polresta Banjarmasin, Rabu (12/4/2023)malam. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Seorang buruh bangunan berinisial SA (38) ini kedapatan menyimpan Sabu-sabu sebanyak empat paket seberat 19,31 Gram, Rabu (12/4/2023) malam sekitar pukul 19.30 Wita. Dia diciduk di Jalan Gubernur Soebarjo Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin tepatnya di bawah jembatan samping Gudang telur.

Pelaku warga Jalan Tanjung Keramat Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat itu juga menyimpan Sabu-sabu di rumahnya sebagian besar.

Barang bukti itu disimpannya dalam satu kotak rokok red mild warna putih, kemudian
satu lembar karung pupuk perkebunan merk AKASIA
satu kotak piala plastik warna hitam. Juga satu lembar plastik warna hitam.
satu pak plastik klip dan
satu timbangan. Dan satu sendok dari sedotan warna biru, termasuk satu ponsel merk OPPO A57 warna hitam

Baca Juga: Walikota Salurkan Bantuan CSR Bank Kalsel ke PAUD Al Kautsar

Bermula saat pelaku yang diduga sering mengedarkan narkoba itu berada di
di bawah jembatan samping Gudang telur, kemudian anggota Sat Narkoba Polresta Banjarmasin melakukan penangkapan terhadap pelaku. Ketika dilakukan penangkapan terhadap SA djtemukan barang bukti sebanyak empat paket Sabu-sabu diantaranya sebanyak satu paket berat 4,85 Gram.

Sabu-sabu itu ditemukan pada genggaman tangan sebelah kanan, kemudian ketika dilakukan pengembangan atau penggeledahan di rumah pelaku yang beralamat di Jalan Tanjung Keramat Basirih Banjarmasin Barat.

Di rumah bedakan pelaku ditemukan lagi tiga paket Sabu-sabu berat 14,46 Gram di dalam satu kotak piala plastik warna hitam berada di dalam satu lembar karung pupuk perkebunan merk AKASIA.

Letaknya barbuk itu di belakang pintu tamu utama rumah serta satu lembar plastik warna hitam yang berisi satu pack plastik klip. Juga satu timbangan dan satu sendok dari sedotan warna biru ditemukan di rak piring dapur rumah.

Baca Juga: Arab Saudi Tetapkan Hari Raya Idul Fitri pada 21 April 2023

Termasuk juga disita satu ponsel merk OPPO A57 warna hitam yang digunakan untuk komunikasi transaksi peredaran gelap sabu-sabu tersebut Selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Komp Mars Suryo Kartiko, Sabtu (15/4/2023) mengatakan ditangkapnya pelaku karena diduga sebagai pengedar. Karena sering transaksi hingga dibekuk pihaknya. “Kini pelaku dijerat sesuai
Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkasnya.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment