Kemenkumham Kalsel Dukung Kabupaten/Kota Layak Anak

by admin
0 comment 2 minutes read

Banjarbaru, BARITO

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan menyatakan turut mendukung upaya perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak.

Hal itu ditegaskan dalam rapat 

Persamaan Persepsi tentang Kabupaten/Kota  Layak Anak (KLA) dan Penguatan Rencana Aksi Daerah (RAK) Provinsi Layak Anak, Selasa (30/04) di ruang rapat Aberani Sulaiman Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel.

Rapat dihadiri Kepala Bidang Hak Asasi Manusia, Rosita Amperawati mewakili Kepala Kantor Wilayah selaku anggota Gugus Tugas pengembangan KLA Tingkat Provinsi.

Rapat dibuka langsung Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Abdul Haris selaku pengarah gugus tugas KLA tingkat Provinsi yang beranggotakan 26 orang dari Dinas, Instansi dan Lembaga.

“Anak merupakan generasi penerus dan potensi bangsa untuk menerima tongkat estafet kepemimpinan. Tentunya kita tidak ingin memberikan kepada yang belum siap, untuk itu perlu dilindungi dan dipenuhi hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang dalam suatu lingkungan yang layak,” tegas Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Abdul Haris dalam sambutannya.
Kemenkumham Kalsel selaku anggota gugus tugas KLA tingkat provinsi mempunyai tugas pokok memberikan pembinaan pada Lembaga Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak.

Salah satunya adalah dengan melaksanakan monitoring dan evaluasi dalam rangka pengembangan KLA memuat konsep dasar dan tahapan pengembangan, indikator KLA. 

Dalam hal ini indikator KLA meliputi : pemenuhan hak-hak anak dalam hak sipil dan kebebasan; Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; Kesehatan dasar dan kesejahteraan; Pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya; dan perlindungan khusus.

Sementara itu Kepala Bidang HAM, Rosita Amperawati mengungkapkan bahwa tingginya kasus perceraian dan kematian Ibu hamil merupakan dampak dari adanya pernikahan anak usia dini.

“Ini harus menjadi perhatian kita bersama mengingat hak anak untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan, kesejahteraan menjadi tidak terpenuhi. Untuk itu kita telah melakukan diseminasi atau sosialisasi pada Kabupaten/Kota di Kalsel terkait pentingnya perlindungan anak terhadap perkawinan usia dini sebagai perlindungan hak-hak anak atau pemenuhan HAM-nya,” bebernya.

tya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment