Kembali, Majelis Hakim tak Menahan Terdakwa Korupsi di PT Kodja Bahari

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin. BARITOPOST.CO.ID – Lagi, dua terdakwa perkara dugaan korupsi di PT Kodja Bahari tidak dilakukan penahanan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Kedua terdakwa adalah Albertus Pataru selaku Direktur Bisnis dan Ir Suharyono selalu Direktur Operasional di PT Kodja Bahari.

Sebelumnya dua terdakwa lainnya yang sudah mengikuti sidang perdana M Saleh dan Lidyannor juga tidak dilakukan penahanan baik ditingkat penyidikan kejaksaan maupun pengadilan.

Adanya perlakuan khusus untuk keempat terdakwa diduga sudah ada kesepakatan bersama antara pihak jaksa dan pengadilan, khususnya jaminan atas para terdakwa.

Sidang sendiri Selasa (1/11) rencananya akan dibacakan surat dakwaan jaksa untuk kedua terdakwa. Namun karena ketua majelis hakim DR I Gede SH MH, sedang mengikuti diklat, maka hakim anggota Akhmad Gawi yang mengambil fungsi ketua mengatakan sidang ditunda.

Gawi hanya membacakan penetapan sidang selanjutnya yang akan digelar 15 Nopember 2022 akan datang.

Walaupun dakwaan belum dibacakan namun dipastikan kedua terdakwa yakni Albertus Pataru dan Ir Suharyono dihadapkan dalam perkara yang sama dengan dua terdakwa terdahulu, yakni diduga melakukan tidak pidana korupsi sebagaimana dalam pasal 2 dan 3 UURI No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU no 20 tahun 2001.

Perkara yang terjadi ditahun 2018, dimana PD Kodja Bahari mendapatkan proyek terkait perbaikan doggijng kapal nilainya sebesar Rp 5,7 Miliar.

Perusahaan yang melakukan pengerjaan adalah PT Lidys Arta Borneo milik terdakwa Lidyannor, sedangkan yang mengerjakan proyek adalah M Saleh.

Diduga terjadi penyimpangan sehingga para terdakwa dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,7 Miliar.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment