Kejati Terima Berkas Tersangka Penimbun Minyak Goreng

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Berkas tersangka penumpukan minyak goreng (migor)  akhirnya diserahkan pihak Polda ke Kejati Kalsel.

Dalam pres realese yang diterima Barito Post, Selasa (29/3) menyebutkan

bahwa  Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kalsel telah menerima berkas hasil penyidikan atas nama tersangka berinsial Z dari Polda Kalsel.

 

Diiketahui bahwa penyidik menyangkakan tersangka Z dengan pasal 107 Jo Pasal 29 ayat (1) UU RI No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 11 Ayat (2) dan atau ayat (3) Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 71 tahun 20215 tentang penetapan atau peyimpanan barang kebutuhan pokok yang terjadi di pergudangan yang beralamat di Jalan Gubernur Soebarjo Rt.06 Desa Tatah Layap Kabupaten Banjar.

 

Sebelumnya Kejati Kalsel telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Nomor : B/10/III/RES.2.1/2022/ Dit Reskrimsus tanggal 10 Maret 2022. Yang menerangkan bahwa penyidik Polda Kalsel telah melakukan penyidikan tentang dugaan tindak pidana pelaku usaha, menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan / atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 Jo Pasal 29 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan Jo Pasal 11 ayat (2) dan / atau Ayat (3) Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan barang kebutuhan pokok.

 

Atas SPDP yang disampaikan oleh Penyidik Polda Kalsel tersebut selanjutnya Kajati Kalsel Melalui Asisten Tindak Pidana Umum Ibu Indah Laila, SH, MH  menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana (P-16).

 

Dalam surat perintah tersebut telah ditunjuk 3 (tiga) orang Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan penelitian terhadap berkas perkara yang diterima.

Selanjutnya Tim Penuntut Umum akan segera menentukan sikap apakah berkas

perkara tersebut dinyatakan lengkap atau masih membutuhkan petunjuk untuk dilengkapi oleh Penyidik

Kepolisian, tentunya dalam proses Pra Penuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum akan berjalan sesuai ketentuan hukum acara.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment