Kejati Kalsel Berhasil Pulihkan Rp7 Miliar Lebih dari Sengketa Kerusakan Jembatan Pulau Laut

Kajati Kalsel Tiyas Widiarto SH MH secara simbolis menyerahkan penyelesaian pembayaran kerugian akibat kerusakan konstruksi proyek Jembatan Penghubung Pulau Kalimantan–Pulau Laut di Kabupaten Kotabaru ( Foto Filarianti )

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) berhasil menyelesaikan sengketa kerusakan konstruksi proyek Jembatan Penghubung Pulau Kalimantan–Pulau Laut di Kabupaten Kotabaru.

Melalui pendampingan hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), negara berhasil memulihkan kerugian senilai Rp7.069.899.842 tanpa melalui proses litigasi di pengadilan.

Keberhasilan tersebut disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Tiyas Widiarto SH MH, dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kalsel, Kamis (4/6/2026).

Menurut Tiyas, penyelesaian dilakukan melalui mekanisme Tindakan Hukum Lain (THL) yang memungkinkan para pihak menyelesaikan sengketa secara damai melalui mediasi dan negosiasi dengan difasilitasi Jaksa Pengacara Negara (JPN).

“Penyelesaian ini merupakan bentuk nyata peran Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan pelayanan hukum kepada negara maupun badan usaha milik negara untuk menyelesaikan persoalan hukum secara efektif, cepat dan memberikan kepastian hukum,” ujar Tiyas.

Permasalahan bermula pada 6 November 2025 dini hari ketika tongkang BG Baiduri 30298 yang ditarik kapal tunda TB Sabang 388 menabrak konstruksi Jembatan Penghubung Pulau Kalimantan–Pulau Laut yang saat itu masih dalam tahap pembangunan.

Insiden tersebut mengakibatkan kerusakan pada dua titik struktur borepile, yakni P47B dan P48B, yang merupakan bagian penting dari konstruksi jembatan strategis tersebut.

Pasca kejadian, dilakukan serangkaian pemeriksaan teknis meliputi inspeksi lapangan, pengujian konstruksi hingga survei bersama guna menghitung tingkat kerusakan dan nilai kerugian yang ditimbulkan.

Hasil evaluasi tersebut kemudian menjadi dasar dalam proses penyelesaian tanggung jawab atas kerusakan proyek.

Atas permohonan yang diajukan kepada Bidang Datun Kejati Kalsel, Jaksa Pengacara Negara kemudian memfasilitasi perundingan antara PT Hutama Karya (Persero), PT KSA dan PT Indojaya Trans Samudra.

Setelah melalui sejumlah tahapan negosiasi dan pembahasan selama beberapa bulan, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai yang ditandatangani pada 6 Mei 2026.

Dalam kesepakatan tersebut, PT KSA bersama PT Indojaya Trans Samudra sepakat bertanggung jawab penuh atas biaya perbaikan kerusakan konstruksi dengan nilai lebih dari Rp7 miliar.

“Seluruh kewajiban pembayaran telah direalisasikan pada Mei 2026 sehingga kerugian yang timbul akibat kerusakan konstruksi tersebut berhasil dipulihkan sepenuhnya,” jelasnya.

Kajati menegaskan, keberhasilan penyelesaian sengketa ini tidak hanya menyelamatkan nilai kerugian yang timbul, tetapi juga memastikan kelanjutan pembangunan infrastruktur strategis yang memiliki peran penting dalam meningkatkan konektivitas antara Pulau Kalimantan dan Pulau Laut di Kabupaten Kotabaru.

Selain memberikan kepastian hukum, penyelesaian melalui jalur nonlitigasi juga dinilai lebih efisien, menghemat waktu, serta menghindari potensi sengketa berkepanjangan yang dapat menghambat pembangunan.

“Kami akan terus mengoptimalkan peran Kejaksaan melalui pendekatan profesional, solutif dan berkeadilan dalam menjaga aset negara serta mendukung pembangunan yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegas Tiyas.

Keberhasilan ini sekaligus menjadi contoh bagaimana pendekatan hukum yang mengedepankan mediasi dan penyelesaian damai dapat memberikan hasil konkret berupa pemulihan kerugian negara tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post

Related posts

Jelang Eksekusi Lahan di Pasar Lama Laut, Kejari Banjarmasin Gelar Sosialisasi

Ketua KPU HSU Akui Ada Iuran Internal Rp75 Juta saat Penyelidikan Dana Hibah oleh Kejari HSU

Aksi Pria Gondol TV dari Rumah Kosong di Tanjung Rema Terekam Kamera Warga, Viral di Medsos