Hakim "Semprot" Mantan Kadisporapar Balangan, Mengaku tak Paham Pengadaan Meski Pernah jadi PPK

Majelis hakim saat memanggil kedua saksi Akhriani dan Chandra serta penasihat hukum dan JPU untuk memastikan terkait keterangan saksi dalam sidang dugaan korupsi proyek pembangunan lapangan futsal Kabupaten Balangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. (foto: Mercy)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Persidangan dugaan korupsi proyek pembangunan lapangan futsal di Kabupaten Balangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (3/6/2026), berlangsung panas. Majelis hakim menyoroti keterangan dua saksi, yakni mantan Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Balangan Akhriani serta Kabid Disporapar Chandra, yang mengaku tidak memahami proses pengadaan proyek.

Kedua saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Vidiawan Satriantoro SH MH.

Saat dimintai keterangan terkait tugas dan fungsi mereka dalam proyek pembangunan lapangan futsal yang kini menjadi perkara korupsi, keduanya beberapa kali mengaku tidak mengetahui proses penunjukan langsung maupun penandatanganan kontrak pekerjaan.

Pengakuan tersebut memicu reaksi majelis hakim. Anggota majelis hakim, Febri, bahkan menegur keras kedua saksi karena dinilai tidak menjalankan tanggung jawab yang melekat pada jabatan mereka saat proyek berlangsung."Itu tidak bisa menjadi alasan. Tugas dan tanggung jawab sudah melekat pada jabatan. Kalau kalian menjalankan tugas dan fungsi dengan benar, tidak mungkin ada perkara ini dan tidak mungkin sampai ke pengadilan," tegas hakim dalam persidangan.

Hakim juga mengingatkan bahwa perkara korupsi umumnya melibatkan banyak pihak dan memiliki keterkaitan satu sama lain, sehingga para saksi diminta tidak menganggap dirinya berada di luar pusaran perkara.

"Perlu saksi ketahui, kasus korupsi ini tidak cuma satu saja, pasti ada keterkaitan. Jadi jangan anggap diri Anda aman," lanjut hakim.

Majelis juga menyoroti posisi Akhriani yang bukan pertama kali menduduki jabatan kepala dinas. Karena itu, alasan tidak memahami mekanisme pengadaan dinilai sulit diterima.

Dalam keterangannya, Akhriani mengaku proyek pembangunan lapangan futsal tersebut telah berjalan ketika dirinya menjabat.

Bahkan pekerjaan disebut sudah memasuki tahap pemasangan kawat lantai.

Namun ia menyatakan tidak mengetahui detail proses administrasi maupun pengadaan proyek tersebut.

Pada persidangan juga hakim sempat menanyakan apa tupoksi mereka.

Lagi lagi keduanya terdiam. "Jawab saja kalau tidak tahu " tegas hakim lagi

Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan lapangan futsal yang menyeret sejumlah pihak ke meja hijau.

Penulis/Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post

Related posts

Dokter Forensik Sebut Abdul Gafur Alami 13 Luka Bacok, Meninggal Akibat Kehilangan Banyak Darah

BABAK Kalsel Tarik Dukungan RDP untuk Babe Aldo, Pilih Kawal Proses Hukum di Polda Kalsel

Respon Cepat Polsek Banjarmasin Selatan, Keributan Warga di Mantuil Berakhir Damai