Kejati dan Kemenag  Tandatangani MoU Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalsel dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan menandatangani Kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) hukum perdata dan tata usaha negara, Kamis, (24 /3) di Banjarmasin,

Bertempat di Ballroom Kalimus Hotel Rattan In, penandatangaanan  MoU dilakukan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Kalsel HM Thamrin dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Dr Mukri SH MH.

Penandatangan juga diikuti UPT Asrama Haji Emberkasi Banjarmasin serta kantor kementerian agama kabupaten,/kota se Kalsel dengan Kejari se Kalsel.

Usai acara kepada wartawan Mukri  mengatakan, kesepakatan bersama tersebut untuk menciptakan satu kerjasama yang selaras dan saling mendukung dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi masing-masing instansi secara seimbang dan profesional.

Kemenag tambahnya, sebagai  sektor khusus dalam pemerintahan  yang langsung melayani masyarakat, tidak menutup kemungkinan akan terjadi sengketa, baik perdata maupun tata usaha negara, yang nantinya akan menimbulkan masalah hukum.

“Sehingga salah satu tujuan  kerjasama ini yakni membangun sepakatan meliputi pemberian bantuan hukum yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi,” ujar Mukri.

Selain juga  memberikan pendapat hukum (Legal Opinion), serta  bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan.

“Kami sangat berterimakasih telah diberi kepercayaan untuk dapat membantu penyelesaian hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ucapnya.

Pastinya, tegas dia pihak Kejaksaan siap mengawal kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh lingkungan Kemenag Kalsel dan Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin.

Sementara  Thamrin mengatakan kesepakatan tersebut merupakan suatu komitmen Kemenag untuk menciptakan pemerintahan yang bersih melayani, sehingga dalam menanggani perlakuan hukum perdata dan tata usaha sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

‘’Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan dapat membentuk hubungan yang baik dan berkesinambungan antara Kemenag dan Kejati,” ujarnya.

Thamrin  berharap jika ada kasus perdata maupun kasus tata usaha ke depannya, pihak kejaksaan bisa dapat memberikan masukkan ataupun bantuan hukum yang sesuai aturan yang berlaku.

Selanjutnya Tahmrin menambahkan, Kemenag mempunyai kegiatan yang berhubungan dengan keuangan dan memerlukan pendampingan. “Harapan dengan kerjasama ini kami bekerja tidak keliru dan tidak ada keragu-raguan,” katanya.

Dalam hal pembangunan, pihaknya juga lanjut Thamrin telah banyak dibantu dan didukung kejaksaan. Salah satunya

pembangunan asrama haji yang sempat bermasalah  dan kini sudah selesai. Bahkan hingga kasasi dimenangkan pihaknya. “Semuanya atas dukungan pihak kejaksaan,” ucapnya.

Penandatangan Kesepakatan tersebut turut dihadiri pejabat Kemenag se Kalsel, Kajari se kabupaten kota dan pejabat di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalsel.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment