Kejari Tala Terima Uang Titipan Korupsi Dana BOK Puskesmas Angsau Rp. 267.056.800,00

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Suasana sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pada perkara dugaan korupsi Dana BOK Puskesmas Angsau

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Kejari Tanah Laut menerima uang titipan pengembalian kerugian negara dari kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana program BOK pada UPT Puskesmas Angsau Kecamatan Pelaihari tahun 2019 – 2020.

Adapun penitipan uang pengganti dugaan korupsi tingkat penyidikan tersebut sebesar Rp.267.056.800,00

Kepala Kejaksaan Negeri Tala Teguh Imanto, SH. M.Hum melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Akhmad Rifani, SH. MH. mengatakan, titipan uang berasal dari salah satu terdakwa AF.

“Kami telah menerima titipan uang pengganti senilai RpRp. 267.056.800,00 dari AF melalui kuasa hukumnya sebagai titipan uang pengganti,” ujar Akhmad Rifani, Senin (26/9).

Dikatakan, uang pengganti merupakan pidana tambahan yang dikenakan kepada terdakwa akibat perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi yang nominalnya ditentukan berdasarkan fakta-fakta persidangan nantinya.

Diketahui, AF sendiri kini masih menjalani sidang di pengadilan tipikor Banjarmasin.

Baca Juga: Adu Mulut Berujung Pembacokan, Warga Satui Bersimbah Darah Dibacok Tukang Bakso  

Terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait Pengelolaan Dana Program BOK pada UPT Puskesmas Angsau Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2019 – 2020.

“Berdasarkan perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) ditemukan kerugian negara sebesar Rp.267.056.800,” ungkap Rifani.

Dikatakannya, tindak pidana korupsi dilakukan ketika terdakwa menjabat sebagai bendahara pengeluaran di UPT Puskesmas Angsau. Di mana terdawa melakukan pencairan anggaran tidak sesuai.

“Saat itu tersangka AF melakukan pencairan anggaran keuangan negara yang tidak sesuai atau tidak didukung dengan bukti laporan pertanggungjawaban,” ujarnya

AF didakwa melanggar primair Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf a,b, ayat 2 dan 3 UU R.I Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf a,b, ayat 2 dan 3 UU R.I nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar