Kejari segera Eksekusi Mantan Ketua KONI Banjarmasin

by baritopost.co.id
1 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pasca turunnya petikan kasasi atas nama terpidana H. Djumadri Masrun, pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin selaku eksekutor mengatakan siap melakukan eksekusi.

Surat panggilan pun menurut Kajari Banjarmasin Indah Laila SH MH melalui Kasi Intel Kejari Banjarmasin Dimas Purnama Putra SH telah dilayangkan kepada Djumadri Masrun. “Bahkan untuk surat, kita sudah layangkan tiga kali surat pemanggilan,” ujar Dimas kepada sejumlah wartawan, Selasa (17/1).

Bila lanjut dia panggilan yang ketiga tidak juga diindahkan mantan Ketua KONI Kota Banjarmasin ini, maka pihaknya tandas Dimas akan memasukkan Djumadri sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga: Jaga Kamtibmas di Pelabuhan Trisakti, Anggota KPL Terus Lakukan Patroli

Dijelaskan, sebagaimana yang diatur dalam undang-undang, kejaksaan berkewajiban melakukan eksekusi atas putusan kasasi Mahkamah Agung. Namun sebelum dilakukan eksekusi, kejaksaan pun masih memberikan kesempatan kepada terpidana, karena masih ada haknya.

“Kami berharap alangkah bagusnya kalau terpidana mau datang dan menyerahkan diri untuk menjalani putusan tersebut,” kata Dimas.

Untuk diketahui kasus dugaan korupsi dana KONI Banjarmasin ada dua tersangkanya yakni Widarta dan Djumadri Masrun.
“Untuk putusan kasasi MA atas nama Widarta sudah kita lakukan eksekusi,” ungkap Dimas.

Adapun putusan kasasi MA nomor 1249 K/Pid.Sus/2022, yang berbunyi menyatakan terdakwa Drs. H. Djumadri Masrun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair.

Baca Juga: Wakar Pasar Antasari Ditemukan tak bernyawa di Belakang Hotel

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Drs. H Djumadri Masrun dengan pidana penjara selama 4 tahun serta pidana denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama 6 bulan.

Kemudian menghukum terdakwa Drs H Djumadri Masrun MM, untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 500 juta dan jika terdakwa tidak membayar mampu membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan penjara selama 1 tahun.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

1 comment

Mantan Ketua dan Bendahara KONI Banjarbaru Didakwa Rugikan Negara Rp658 Juta - Barito Post Rabu, 18 Januari 2023, 19:35 - 19:35

[…] Baca Juga: Kejari segera Eksekusi Mantan Ketua KONI Banjarmasin […]

Reply

Leave a Comment