Kejari Kotim Geledah Kembali Kantor BPN, Cari Asset JM Perkara TPPU

by admin
0 comments 1 minutes read
Suasana penggeledahan di kantor BPN Sampit, oleh tim Kejari Kotim terkait kasus yang menjerat Jamaluddin  mantan kepala BPN.(zai/brt)

Sampit, BARITO –Sebanyak 179 dokumen tanah terkait aset yang dimiliki oleh Jamaluddin, keluarga serta orang kepercayaannya dibawa oleh Kejaksaan Kotim setelah , Kamis (22/11) menggeledah ruangan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sampit.

Penggeledahan ini sudah ketiga kalinya dilakukan oleh Kejari Kotim, untuk mencari barang bukti tambahan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disangkakan kepada Jamaluddin mantan Kepala BPN Sampit ini.

“Tim dari Kejaksaan Kotim, baru selesai  menggeledah kantor BPN Sampit, Kamis (22/11) sekitar pukul 22.00 WIB malam dan membawa sekitar 179 dokumen tanah yang terkait perkara Jamaluddin.” Ungkap Kajari Kotim Wahyudi kepada media.

Menurut Wahyudi, penggeledahan ini dilakukan untuk kepentingan pengembangan kasus perkara Jamaluddin, sebelumnya kantor BPN Sampit digeledah dalam kasus tanah di Jalan Sudirman serta kasus IP4T yang menyeret nama Jamaluddin dan mantan petugas ukur BPN Sampit Darmawi.

“Hari ini juga ada digelar sidang tuntutan perkara Jamaluddin, dugaan korupsi program IP4T serta jawaban eksepsi Jamaluddin perkara tanah pada Dinas Pendidikan.” Jelas Wahyudi.

Dalam penanganan kasus yang menjerat nama Jamaluddin mantan kepala BPN Sampit, Kejari Kotim sangat serius untuk menanganinya (mengungkap) hal ini disebabkan menyangkut pelayanan masyarakat (publik).

“Saat penggeledahan semuanya tidak ada kendala,pihak BPN Sampit sangat mendukung dan terbuka.” Ungkap wahyudi kembali kepada media.

Menengok sebelumnya juga perlawanan Jamaluddin mantan kepala BPN Sampit kepada pihak Kejari Kotim dengan mempraperadilkannya di Pengadilan Negeri Sampit. Namun dua kali perlawanan Jamaluddin dapat dipatahkan oleh pihak Kejaksaan Kotim, hingga Jamaluddin tidak berkutik lagi saat ini disidangkan di Tipikor Palangka Raya. zai/ahy

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar