Kejagung Setujui Dua Perkara Pidana di Kalsel Diselesaikan dengan Restorative Justice

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Dua perkara pidana yaitu penganiayaan dan penggelapan di wilayah Hukum Kejati Kalsel diselesaikan di luar jalur pengadilan dengan menerapkan prinsip keadilan restoratif (restorative justice).

Penerapan restorative justice ini pada dua perkara ini telah disetujui Jampidum Kejaksaan Agung.

“Dihentikan proses penuntutan terhadap terdakwa perkara Pasal 351 Ayat (1) KUHP, Ahmad Fahrizal dan terdakwa perkara Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP, Rahmadi,” kata Kajati Kalsel, Mukri SH MH melalui Kasi Penkum, Romadu Novelino SH , Rabu (20/4/2022).

Persetujuan penghentian penuntutan pada dua perkara ini oleh Jampidum Kejagung, Fadil Zumhana setelah dilakukan ekspose perkara yang juga dihadiri Kajati Kalsel, Mukri, Wakajati Kalsel, Ahmad Yani dan Plh Aspidum Kejati Kalsel, Supardi secara virtual.

Dimana perkara pidana penganiayaan Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan terdakwa Ahmad Fahrizal ditangani oleh Kejari Banjarmasin sedangkan perkara Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP dengan terdakwa Rahmadi ditangani oleh Kejari Hulu Sungai Tengah (HST).

Berdasarkan  ekspose  diketahui, Ahmad Fahrizal terjerat hukum setelah melakukan dugaan penganiayaan terhadap korban berinisial AK yang merupakan rekannya saat berpesta minuman keras (miras).

Peristiwa itu terjadi di Jalan Tatah Bangkal Luar, Kelurahan Kelayan Timur, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Senin (14/4/2022).

Saat itu, terdakwa memukul korban sebanyak dua kali menggunakan tangan akibat tersinggung setelah korban membuang miras yang disodorkan terdakwa kepadanya.

Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian wajah.

Penghentian penuntutan sesuai restorative justice terhadap terdakwa Ahmad Fahrizal disetujui Jampidum Kejagung karena sejumlah kriteria terpenuhi.

Diantaranya yaitu, terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun dan telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dengan terdakwa.

Sementara pada perkara kedua yaitu terdakwa Rahmadi terjerat hukum setelah terlibat dalam dugaan penggelapan satu unit mobil merek Daihatsu Sigra merah milik korban berinisial A.

Terdakwa disebut turut serta bersama seorang pelaku lainnya berinisial R yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) menggadaikan mobil pinjaman untuk berjudi di kawasan Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Mobil milik korban digadaikan berkali-kali kepada sejumlah saksi dari awalnya Rp 5 juta dan Rp 9 juta untuk dijadikan modal berjudi.

Namun, terdakwa Rahmadi dapat lolos dari penuntutan setelah penyelesaian perkara dilakukan menerapkan keadilan restoratif.

Pertimbangannya yaitu, terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, terdakwa telah mengembalikan barang milik korban sehingga tidak ditemukan adanya kerugian yang diderita oleh korban.

Dan tentu saja korban dan terdakwa telah sepakat untuk berdamai.

“Semua perkara yang disetujui oleh Jampidum telah memenuhi syarat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative,” pungkas Novel.

Penulis/Editor Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment