Keberatan Dakwaan Jaksa, Ini Langkah Mantan Kades Binjai Pemangkih

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sehingga negara dirugikan ratusan miliar rupiah, Muslim mantan Kepala Desa Binjai Pemangkih Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten HST menyatakan keberatan.

“Saya akan melakukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum,” ujarnya nampak dilayar,  sebab sidang menggunakan aplikasi zoom.

Majelis hakim yang diketuai Sutisna Sawati SH kemudian mempertanyakan kepada penasehat hukum terdakwa Bambang Yudianto SH kapan siap untuk membacakan eksepsi. “Insya Allah eksepsi kami bacakan minggu depan, ” ucap Bambang.

Sidang, Senin (1/9) digelar dengan menggunakan aplikasi zoom, dengan terdakwa berada di Kejari HST, sementara jaksa dan majelis hakim tetap berada di ruang sidang.

Dalam dakwaannya JPU Sahidannor mengungkapkan Muslim  telah melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp215.325.000.

Modus yang dilakukan terdakwa dengan menarik uang di rekening kas desa tanpa sepengetahuan sekretaris dan bendahara. Penarikan sebesar Rp215.325.000  dilakukan terdakwa dengan cara membuat 20 dokumen penarikan dana yang didukung Surat Permintaan Pembayaran (SPP) atas kegiatan yang tidak dianggarkan dan kegiatan fiktif yang sebenarnya tidak dilaksanakan di tahun 2017.

Bahwa dalam pembuatan 20 SPP tersebut terdakwa  membuatnya melalui komputer kantor desa yang didalamnya terdapat file pembuatan SPP dari tahun sebelumnya.

Kemudian seluruh tandatangan yang terdapat di SPP tersebut ditandatangani sendiri oleh terdakwa tanpa sepengetahuan saksi Syahruli (sekretaris desa) dan Abdul Kadir (bendahara desa).

Hasil uang pencairan ke 20 SPP tersebut terdakwa pergunakan untuk bayar hutang , menebus rumah yang digadaikan , membayar hutang upah tukang rumah , dan untuk keperluan pribadi  lainnya.

JPU mematok primer dan subsidair pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 huruf a UU NO 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagian diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment