Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh oknum Polres Kabupaten Banjar Perklin M Pardede, perkaranya kini mulai digelar di PN Banjarmasin
Oknum polisi berpangkat Aipda ini diseret ke meja hijau karena diduga telah melakukan pemukulan terhadap isterinya berinisial R.
Perklin diduga melakukan KDRT karena ketahuan selingkuh. Hal ini seperti yang diutarakan isteri terdakwa saat menjadi saksi dipersidangan yang berlangsung Selasa (28/2).
Menurut R dihadapan majelis hakim yang diketuai Asni Meriyanti SH, kejadian sendiri berawal saat dia mengetahui ada chat masuk dari seorang perempuan ke handphone suaminya, yang kebetulan saat itu sedang tidur.
Isi chat, “Ikam bulik kah, kalau bulik kutunggui, nyaman aku bemasak, kita makanan,”.
Membaca isi yang tidak biasa, dia ujar R merasa curiga kalau itu bukan teman biasa, tapi spesial. Saat suaminya bangun tidur diapun menanyakan isi chat tersebut. “Bukannya menjawab, tapi dia marah-marah, merusak semua barang di rumah memukul bahkan mengusir saya dari rumah,” ujar saksi.
Akibat pukulan keras, ada beberapa luka lebam yang dia alami jelasnya, seperti ditangan dan kaki.
Dikatakan saksi, perempuan yang diduga selingkuhan suaminya itu rupanya tak tahan “disimpan”. “Terbukti dia speak up me wa saya mengatakam kalau dia adalah istri siri suami saya,” ucap R kembali.
Selama 13 tahun membina rumah tangga R mengaku memang sering mendapat perlakuan kasar dari suaminya tersebut.
“Yang saya kadang tidak terima perlakuan itu dia (terdakwa) dilakukan dihadapan anak-anak,” ucapnya lirih.
Kini lanjut R dia hanya pasrah akan masa depan rumah tangganya. “Sekarang saya hanya ingin dia dihukum sesuai dengan perbuatannya,” ucapnya kepada majelis hakim.
Menanggapi pernyataan istrinya, terdakwa mengiyakan dia memang selingkuh.
“Saya akui, saya selingkuh pa,” ujarnya terus terang.
Sidang sendiri akhirnya ditunda hingga minggu depan dengan agenda masih keterangan saksi.
Diketahui akibat perbuatannya, oknum polisi yang bertugas di Polsek Kertak Hanyar ini, oleh JPU Wayan SH dijerat dengan pasal 44 ayat 1 dan 2 UU No. 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga untuk dakwaan primair dan subsidiar.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya