Kawasan Rantau Baru Menjadi Kawasan Strategis Kabupaten Tapin 2015-2034

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
Kawasan Rantau Baru Menjadi Kawasan Strategis Kabupaten Tapin 2015-2034

Rantau, BARITOPOST.CO.ID – Wakil Bupati Tapin, H Syafrudin Noor sampaikan Rancangan Peraturan Bupati Tapin tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kawasan Strategis Rantau Baru bertempat The Tribrata Dharmawangsa Jakarta, Senin (22/5).

Rapat Lintas Sektor dan Tatap Muka Langsung (Luring) dipimpin Oleh Direktur Jendral Tata Ruang Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Ir Gabriel Triwibawa.

Kegiatan ini menindaklanjuti Surat Bupati Tapin Nomor 600/338-DPUPR/Sekret IV/2023 tanggal 12 Mei 2023.

Kegiatan turut didampingi oleh Sekda Tapin, Sufiansyah, Ketua DPRD Kabupaten Tapin, H Yamani, Kepala Dinas PUPR Yustan Azidin, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nurdin dan Sekretaris Dewan Noor Ifansyah.

Wakil Bupati Tapin, H Syafrudin Noor dalam menyampaikan ruang lingkup wilayah perencanaan pengembangan kawasan strategis Rantau Baru pada dasarnya merupakan bagian dari pengembangan Kabupaten Tapin mengacu pada RTRW Tahun 2015-2034.

Yang mana kawasan ini merupakan pusat kegiatan lokal pengembangannya merupakan perwujudan Kabupaten Tapin yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala sub wilayah atau beberapa kecamatan.

“Didalamnya tersedia ruang kawasan industri, seperti pengolahan makanan dan perkebunan dan ruang kawasan pemukiman, perdagangan jasa dan perkantoran di sektor rencana kawasan rantau baru,” bebernya.

Baca Juga: Wali Kota Banjarbaru Terima Sertifikat Paripurna RSD Idaman

Adapun rancangan profil wilayah perkotaan kawasan rantau baru meliputi empat kecamatan, yaitu Kecamatan Tapin Utara, Bungur, Lokpaikat dan Bakarangan dan 17 desa dengan luas wilayah 2.719.01 hektare dengan jumlah penduduk 33.541 jiwa tahun 2019.

“Dominasi penggunaan lahan di kawasan strategis rantau baru adalah semak belukar dengan luas 1.364.99 hektare atau sekitar 47,35 persen dari total luas kawasan strategis Rantau Baru,” terangnya.

Diakui H Udin Ashar sapaan akrabnya bahwa tujuan penataan ruang untuk mewujudkan kawasan strategis rantau baru yang bernilai strategis dari sektor ekonomi dan pusat pemerintahan dengan pemenuhan sarana dan prasarana yang optimal, berdaya saing dan berkelanjutan serta berwawasan lingkungan.

Rencana pola ruang terdiri dari sembilan kawasan lindung dengan luas 64.54 hektare 19 kawasan budidaya dengan luas 2.654.47 hektare.

Nantinya dengan adanya rencana detail tata ruang dan kawasan strategis kawasan rantau baru bagi pemerintah daerah dapat menjadi acuan bagi pemanfaatan ruang yang lebih rinci dari kegiatan pemanfaatan ruang yang diatur dalam RTRW Kabupaten Tapin.

“Dengan adanya RDTR ini bisa menjadikan iklim berusaha lebih positif dan terarah berdasarkan berwawasan lingkungan,” katanya.

Setelah adanya surat persetujuan subtansi dikeluarkan dalam waktu maksimal satu bulan Pemkab Tapin akan menetapkan RDTR wilayah kawasan Strategis Rantau Baru menjadi peraturan daerah (Perda).min/sop

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment