Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Basirih Ditingkatkan ke Penyidikan

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah di Jalan Tembus Mantuil,  RT 21, Kelurahan Basirih Selatan, Banjarmasin Selatan, dengan tersangka dua wanita bernama Ny Mashani bersama anaknya Mutia Chandra Mawarni, warga Mampang, Jakarta Selatan, resmi naik ke penyidikan.

Ini setelah penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel, melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/06-2/I/Res.1.9/2020 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat, pada 31 Januari 2020 lalu.

Kasus dugaan pemalsuan surat tanah sebagaimana diatur Pasal 263 KUHP sendiri, berawal dari pengaduan, H Matnor, warga Jalan Simpang Gusti, Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara ke Polda Kalsel, pada 11 September 2019 lalu.

Pengaduan itu setelah sebidang tanah kebun, seluas 9,250 m2 dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 18/00466, tertanggal 11 Agustus 1969, dan (awalnya) tercatat atas nama Djaperi bin Nadjir,  yang terletak di Desa Mantuil (sekarang Basirih), Kecamatan Banjarmasin Selatan, mendadak diakui sebagai milik Ny Mashani dan Mutia Chandra Mawarni.


Diduga terhitung sejak tahun 2004, pihak terlapor dengan sengaja dan sadar, hanya berdasarkan kwitansi jual beli tahun 1968 yang diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya, membuat Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah atas nama dirinya.

Lantas, Ny Mashani dan Mutia Chandra Mawarni, juga diduga mengkalim objek tanah seluas 9,250 m2 itu adalah milik keluarganya, dengan membuat surat tanah yang seolah-olah isinya benar.

Padahal, tanah perkebunan/lahan yang dimaksud, diperoleh H Matnor dengan cara membeli dari H Jamhuri (balik nama dari Djaperi bin Nadjir), berdasarkan akta PPAT Linda Kenari tanggal 06 September 2012 Nomor 1.146/2012, yang telah disahkan dan diregister oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Banjarmasin, H Sutarto, tertanggal 20 Juli 2012.

Penulis: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment