Kasus Gratifikasi dan TPPU, Mantan Bupati HST Dituntut 6 Tahun dan Denda Rp41 M

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Suasana pembacaan tuntutan untuk terdakwa Mantan Bupati HST periode 2016 - 2021 H Abdiul Latif.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Mantan Bupati HST periode 2016 – 2021 H Abdiul Latif yang diduga telah melakukan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang akhirnya Rabu (16/8) dituntut jaksa penunut umum.

Dalam nota tuntutan yang dibacakan JPU KPK RI yang dikomandoi Ikhsan Fernandi SH, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

Kemudian Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah, menuntut terdakwa selama 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti Rp41.553.654.006,” ujar Fernandi pada sidang, Rabu (16/8).

Lebih lanjut dikatakan dalam tuntutan, apabila terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana 6 tahun penjara.

Baca Juga: Kasus Asusila terhadap Anak Dibawah Umur Kembali Terjadi di Tanbu, Korban Diimingi Nonton Film Drama Korea

KPK meyakini Abdul Latif telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TTPU) dalam kurun waktu 2016 hingga 2017 ketika menjabat sebagai Bupati Hulu Sungai Tengah (HST).

“Dari fakta persidangan dan keterangan 73 orang saksi dan satu ahli, terdakwa terbukti telah melakukan gratifikasi dan pencucian uang,” ujar Fenandi.

Gratifikasi tersebut berupa setoran fee proyek dari kontraktor senilai Rp41 miliar lebih. Kemudian untuk TTPU, terdakwa menyimpan uang di bank atas nama orang lain serta membelanjakan untuk membeli aset dan barang-barang berharga.

Rinciannya, menyetorkan ke rekening Bank Mandiri dengan total Rp8.353.719.779, di rekening BTN atas nama Fauzan Rifani sejumlah Rp2.543.000.000.

Terdakwa juga menempatkan uang Rp1 miliar dengan melakukan pembelian ORI (Obligasi Ritel Indonesia) di BTN Cabang Banjarmasin, membeli dua bidang tanah di Hulu Sungai Tengah seharga Rp2.851.350.000 serta membeli puluhan kendaraan, termasuk motor gede, dengan total transaksi Rp19.722.126.000.

Baca Juga: Polresta Banjarmasin Bentangkan Bendera Merah Putih sepanjang 100 Meter Warga dan Pengendara Antusias Peringati HUT ke-78 RI

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak memberikan kesempatan kepada terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, untuk menyampaikan pembelaan.

Didampingi kuasa hukumnya O.C Kaligis, terdakwa Abdul Latif meminta majelis hakim memberikan waktu selama tiga pekan guna mempersiapkan pembelaan.

Akhirnya, sidang ditutup majelis hakim dengan kesepakatan sidang berikutnya digelar pada 6 September 2023.

Abdul Latif sebelumnya didakwa JPU KPK melakukan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang saat mejabat Bupati HST tahun 2016-2017 sebesar Rp41 miliar.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar