Kasus Dugaan Penipuan Kondotel The Grand Banua, Kuasa Hukum PPCPRS Duga Keterlibatan Pihak Lain selain Kedua Tersangka

by baritopost.co.id
1 comment 3 minutes read

Banjarmasin, BARITO – PENYIDIK Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalsel masih terus menangani perkara dugaan penipuan atau penggelapan menyangkut bangunan kondominium-hotel (kondotel) The Grand Banua di Kabupaten Banjar.

Diketahui dalam perkara dengan dua tersangka masing-masing berinisial HS dan EGS yang merupakan mantan Direksi PT Banua Anugerah Sejahtera (PT BAS) sebagai perusahaan pengembang Kondotel The Grand Banua itu sudah berstatus P19. Dan dua Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) juga turut mengawal perkara tersebut.

Terbaru,menyusul penetapan status kedua tersangka, pihak pelapor Perkumpulan Pemilik Condotel dan Penghuni Rumah Susun (PPCPRS) The Grand Banua melalui kuasa hukumnya Angga D Saputra SH MH menilai masih ada pihak lain yakni mantan Komisaris PT BAS yang diduga turut terlibat dalam dugaan tindak pidana dua tersangka mantan Direksi PT BAS.

Indikasinya menurut Angga, dalam surat perjanjian pengalihan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Kondotel The Grand Banua bernomor 00452 kepada Bank CIMB Niaga tak hanya tandatangan Direksi tapi ada pula tandatangan Komisaris.

“Itu menunjukkan ada perbuatan aktif dari Komisaris pada saat itu yang melampaui kewenangannya. Dia mengetahui dan ikut mendatangani surat perjanjian dimana sertifikat HGB Nomor 00452 itu yang seharusnya dilakukan pemecahan untuk pemilik kondotel malah dijaminkan ke CIMB Niaga,” ujar Angga kepada wartawan , Kamis (13/10/2022) siang

Baca Juga:
Kapolresta Jamin Keamanan Seluruh Peserta MTQ Nasional XXIX di Banjarmasin
Kepergok Masuk Kamar Orang Dinihari, Pemuda Kuin Utara ini malah Aniaya Pemilik Rumah

Menurut kuasa hukum ganteng yang selalu berpenampilan rapi bukan cuma dua mantan direksi yang telah berstatus tersangka yang bertanggungjawab, namun mantan Komisaris PT BAS juga dinilainya bisa dikenakan ancaman hukuman serupa. Untuk ini pihak pelapor telah mengirim surat ke Kapolda dan Kajati Kalsel untuk memberikan petunjuk kepada bawahannya terkait dugaan keterlibatan komisaris itu Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel, Romadu Novelino SH MH yang dihubungi via ponsel menjelaskan jaksa telah memberikan petunjuk kepada penyidik tentang hal apa saja yang harus dilengkapi dalam berkas perkara tersebut.

“Sudah dikembalikan ke penyidik, disampaikan petunjuk untuk melengkapi berkas perkaranya,” kata Romadu Novelino .

Menurut mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cimahi (Kasi Pidsus Kejari Cimahi) penyidik memiliki waktu tiga puluh hari untuk melengkapi berkas tersebut.

“Harusnya tiga puluh hari, kalau belum disampaikan lagi ke Jaksa maka Jaksa yang akan menanyakan ke penyidik,” papar Novel.

Sementara itu Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i membenarkan bahwa penyidik masih memproses kelengkapan berkas penyidikan perkara tersebut dan jika telah selesai akan disampaikan kembali ke Jaksa Penuntut Umum.

“P19 itu artinya masih ada apakah itu alat bukti atau hal lain yang harus dilengkapi. Sekarang sedang diproses oleh penyidik, nanti kalau sudah pasti diserahkan lagi ke Jaksa,” ujar Kombes Rifa’i ditemui di ruang kerjanya.

Kabid Humas Polda Kalsel juga mengapresiasi masukan tentang kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini.

Namun dalam penetapan status tersangka sambungnya juga tidak bisa dilakukan sembarangan karena penyidik harus lebih dulu memiliki setidaknya dua alat bukti.
“Tapi masukan demikian kami apresiasi itu bagus kami terbuka, akan disampaikan sebagai masukan ke penyidik,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Direksi PT BAS yakni HS dan EGS berstatus tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan setelah dilaporkan oleh para pemilik unit Kondotel The Grand Banua.

Mereka melaporkan dugaan pidana karena pihak PT BAS tak juga menyerahkan sertifikat unit kondotel meski para pemilik telah melunasi pembayaran pembelian unit kondotel ke PT BAS. Kasus ini diketahui telah bergulir sejak Tahun 2019 lalu.

( Penulis /Editor : Mercurius)

Baca Artikel Lainnya

1 comment

Warga Handil Bakti Digegerkan Gadis Gantung Diri di Komplek Gelatik - Barito Post Jumat, 14 Oktober 2022, 15:05 - 15:05

[…] Juga: – Kasus Dugaan Penipuan Kondotel The Grand Banua, Kuasa Hukum PPCPRS Duga Keterlibatan Pihak Lain sela… – Kapolresta Jamin Keamanan Seluruh Peserta MTQ Nasional XXIX di […]

Reply

Leave a Comment