Kasus Dugaan Pembakaran Rumah di Soetoyo S di Selesaikan secara Kekeluargaan

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Pelaku pembakaran rumah berinisial SD, di Jalan Sutoyo S Gg Keluarga RT 01 Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah yang sempat ditahan, kini menghirup udara bebas, Senin (8/8/2022). Kebakaran yang terjadi Minggu (7/8/2022) sekitar pukul 11.50 Wita kemarin dimaafkan oleh pihak korban.

Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Dodi melalui Kanit Reskrim Iptu I Gusti Ngurah Utama Putra mengatakan, karena pada saat itu diduga pelaku dalam keadaan mabuk alias tidak sadar. Dan yang bersangkutan mengakui kesalahannya.

Dengan adanya kejadian ini pihak korban bernama Noer Fahmy Hasby, Mulyadi dan Sibah serta Masruni Nanang menyatakan tidak membuat laporan pengaduan secara tertulis ke Polsek Banjarmasin Tengah. “Para korban tidak mengadu, namun meminta agar permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan dengan membuat kesepakatan bersama,”beber Iptu Gusti.

Dia menyatakan, pihak diduga pelaku menyesal dan meminta maaf kepada pihak korban dan pihak korban memaafkan pihak diduga pelaku tersebut.
“Bahwa dalam hal ini pihak diduga pelaku bersedia Mengganti kerugian yang dialami oleh pihak korban atas terbakarnya surat surat penting dan barang perabotan rumah tangga,”ungkap Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah ini.

Selanjutnya pihak korban menyatakan tidak akan menuntut secara hukum, baik kepada pihak manapun, terutama pihak Polsek Banjarmasin Tengah. “Dengan selesainya permasalahan ini maka SD dibebaskan setelah sempat diamankan. Dan tidak ada tuntutan dari korban, kemudian keluarga SD diminta mengganti semua kerugian tersebut,”pungkas Iptu Gusti.

Sebelumnya sore itu SD diamankan oleh pihak polsek setempat, lantaran diduga dalak kondisi mabuk. Terlapor mabuk dinihari bersama temannya, kemudian jelang sebelum kebakaran kembali menegak minukan keras (miras) hingga teriak-teriak masuk menuju Gang Keluarga dan terjadilah kebakaran tersebut.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment