Kartu Indonesia Pintar Regulasi Pusat Wajib Dilaksanakan

by admin
0 comment 2 minutes read

Yazidie Fauzi

Banjarmasin, BARITO-Keberadaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang memuluskan setiap anak atau calon siswa untuk masuk ke sekolah atas, yakni SMA Negeri dan SMK Negeri. Itu telah diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) sebagai regulasi dari Pemerintah Pusat dan wajib dilaksanakan di setiap sekolah atas, baik SMA Negeri maupun SMK Negeri.

Meski pun penerapan regulasi pusat itu telah menuai protes dan kekecewaan ratusan orangtua calon siswa yang gagal anaknya masuk ke SMK Negeri 5 Banjarmasin, karena para orangtua itu bukan pemegang KIP, walaupun Hasil Ujian Akhir Nasional (UAN) nilainya diatas standar kelulusan.

Kepada wartawan, Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan Yazidie Fauzi menuturkan, kita wajib melaksanakan amanat daripada Permendikbud tersebut, baik Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 maupun Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 tentang PPDB.

“Sudah dijelaskan dalam regulasi itu bahwa para pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) mendapatkan prioritas utama untuk masuk di SMA maupun SMK,” ujar Yazidi mengutip isi Permendikbud tersebut, Senin (8/7/2019) di Banjarmasin.

Sehingga bagi calon siswa yang tidak lolos masuk ke SMA Negeri maupun SMK Negeri, sementara ini ke sekolah swasta yang ada.

“Aturan itu kan mutlak harus dijalankan. Apalagi ini peraturan dari Pemerintah Pusat,” ujarnya.
Sementara kalau itu berupa Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada), itu masih bisa kita intervensi atau direvisi.

“Karena ini regulasi di tingkat pusat, itu kita tidak boleh melakukan apa-apa, kita hanya bisa mengawasi agar peraturan pusat itu betul-betul dilaksanakan pihak sekolah,” terangnya.

Disinggung apakah pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel ada mensosialisasikan KIP tersebut, dikatakan Yazidie sosialisasi itu ada dilakukan pihak Disdikbud Kalsel.

“Kebijakan KIP ini ada di sosialisasikan, ada di media sosial maupun media cetak,” cetusnya mengutip penjelasan Disdikbud.

Politisi PKB ini menegaskan, terkait pemegang KIP, maka orangtuanya harus menyertakan surat pernyataan bersedia ditindak secara hukum dan perundang-undangan kalau ternyata mereka bukan yang berhak menerima KIP, artinya mereka tergolong mampu tapi menyatakan tidak mampu dan lain-lain plus bersedia mengembalikan biaya selama pendidikan berlangsung seandainya dikemudian hari mereka terbukti ternyata bukanlah orang yang tidak mampu.

“Bahwa setiap murid yang masuk ke SMA/SMK Negeri menggunakan KIP wajib menyertakan surat pernyataan itu,” tandasnya.sop

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment