Karlie Hanafi Tegaskan Wajid Lindungi Harkat dan Martabat Anak sebagai Manusia

by baritopost.co.id
0 comment 4 minutes read
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalsel Dr H Karlie Hanafi Kalianda, SH MH saat menyampaikan materi Sosialisasi Peraturan tentang Perlindungan Anak di Desa Pendalaman Baru, Kecamatan Barambai, Kabupaten Batola, Sabtu (2/12/2023).(foto : ist)

Barambai, BARITOPOST.CO.ID – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Dr H Karlie Hanafi Kalianda, SH, MH menegaskan anak merupakan generasi baru dan penerus yang harus terjamin perlindungannya.

“Jaminan perlindungan atas anak yakni terpenuhinya hak atas dirinya sebagai makhluk yang memiliki harkat dan martabat sebagai seorang manusia,” kata Karlie Hanafi.

Penegasan itu ia sampaikan saat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang diimplementasikan ke Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bertempat di Desa Pendalaman Baru, Kecamatanan Barambai, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Sabtu (2/12/2023).

Baca Juga: Rentan dapat Kekerasan, Pemerintah akan Lindungi serta Dampingi Perempuan dan Anak

Politisi Golkar ini menjelaskan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, antara lain diatur dalam Undang-undang (UU) tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Nomor 23 Tahun 2004, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 12 Tahun 2022 serta Perda Provinsi Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Sedangkan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlinduangan Anak, Kabupaten Batola, Hj Harliani, S.IP, M.Si selaku narasumber antara lain mengatakan anak juga harus terlindungi dari kekerasan dan diskriminasi.

“Perlindungan anak selalu mengupayakan agar setiap hak yang dimilikinya tidak dirugikan dan diciderai. Tindak kekerasan terhadap anak bisa terjadi oleh teman  sebayanya, orang yang lebih dewasa, bahkan oleh orang tuanya sendiri,” ungkap Harliani.

Menurut dia, kekerasan terhadap anak khususnya dalam dunia pendidikan yang sering kali terjadi harus dapat diminimalisir bahkan dihentikan.

Dikatakan juga jaminan hak-hak anak yang tertuang dalam konstitusi negara ini seyogyanya menjadi acuan untuk terus mengawal implementasi perlindungan anak agar terhindari dari kekerasan dan diskriminasi yang tentunya mengganggu pekembangan dan pertumbuhan anak sehingga kekerasan sesama anak di sekolah merupakan praktek perilaku agresi yang tidak semestinya terjadi.

Baca juga: Selesaikan Proses Akuisisi Semen Grobogan Di Danai Sepenuhnya Oleh Kas Internal Indocement

Lanjutnya, jadi anak perlu kita jaga, kita lindungi agar pertumbuhan anak jadi baik, karena anak merupakan generasi penerus bangsa.

Menurutnya, orang tua harus memantau tumbuh kembang anak, terutama agar masalah stunting ataupun permasalahan lainnya, seperti pelecehan, pernikahan dini dan lain-lain bisa ditekan. Untuk itu ia meminta orang tua meningkatkan kepedulian terhadap anak, memberi perlindungan serta ruang untuk berkreasi.

“Kita jaga, kita lindungi anak dari berbagai tantangan dengan memberikan perlindungan terhadap kekerasan, kesehatan, itu adalah tugas orang tua,” ujarnya.

Ia menambahkan saat ini Pemerintah Provinsi Kalsel terus melakukan intervensi dalam rangka penekanan stunting melalui kolaborasi hingga tingkat pemerintah desa. Selain itu dalam hal menekankan angka kekerasan terhadap anak, lanjutnya, Pemerintah Provinsi Kalsel menyiapkan berbagai program, disamping menyediakan beragam fasilitas anak guna menumbuhkan kebahagiaan dan semangat tumbuh kembangkan anak yang baik.

“Kita terus melakukan edukasi kepada orang tua, sosialisasi pada tingkat sekolah maupun masyarakat, agar anak-anak terlindungi dengan baik sehingga terhindar dari hal-hal yang negatif,” katanya.

Baca Juga: Generasi Z dan Milenial Hadiri Deklarasi GibranKu di Banjarmasin

“Lindungi anak sejak masih dalam kandungan sampai lahir dan berikan ruang berinovasi serta berkreasi,” ucap Harliani.

Sebelumnya dia menjelaskan yang dimaksud perlindungan perempuan dan anak yang selanjutnya disingkat PPA adalah upaya penanganan untuk melindungi dan memenuhi hak perempuan dan anak dari segala bentuk tindak kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus dan masalah lainnya.

Dijelaskan juga tentang pengertian anak, perlindungan anak, keluarga serta yang dimaksud dengan orang tua berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Yang dimaksud anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk pula yang masih berada dalam kandungan. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup. Tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perklindungan dan kekerasan dan diskriminasi.

Kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak di Desa Pendalaman Baru, Kecamatan Barambai, Kabupaten Batola ini dihadiri Kepala Desa setempat M Yusran Effendi, tokoh ulama, tokoh masyarakat, perwakilan organisasi perempuan, perwakilan organisasi kepemudaan, serta masyarakat umum lainnya.

Penulis/Editor/* : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment