Karlie Hanafi Sosialisasikan Cegah Kekerasan dan Diskriminasi terhadap Perempuan dan Anak

by admin
0 comment 2 minutes read

Marabahan, BARITO – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan DR H Karlie Hanafi Kalianda, SH, MH turut berupaya melakukan pencegahan terhadap intimidasi, tindak kekerasan ataupun diskiriminasi terhadap perempuan dan anak.

Upaya tersebut terlihat dalam kegiatan Sosialisasi/Penyebarluasan Peraturan Perundangan-undangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang diimplimentasikan ke Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan anggota DPRD Kalsel DR H Karlie Hanafi Kalianda, SH, MH di Desa Sungai Kambat Kecamatan Cerbon Kabupaten Barito Kuala, Senin (11/10/2021).

“Tujuan sosialisasi yang saya lakukan agar tidak ada intimidasi, tindak kekerasan ataupun diskiriminasi terhadap perempuan dan anak, sehingga para perempuan dan anak mendapatkan perlindungan serta jaminan kepastian hukum dan keadilan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan,” jelas Karlie Hanafi dihadapan tidak kurang dari 50 orang peserta sosialisasi yang sebagian besar terdri dari kaum ibu ini.

Politisi Golkar ini melanjutkan untuk memberikan informasi, sosialisasi/penyebarluasan Perundang-undangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang diimplimentasikan ke Peraturan Daerah Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kepada para stakeholder atau pemangku kepentingan dan seluruh masyarakat lainnya.

“Dengan adanya Peraturan Perundang-undangan ini akan memberikan panduan atau arahan bagi stakeholder yang terkait, baik ditingkat pusat maupun daerah, sehingga pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dapat betul-betul dirasakan dan dinikmati manfaatnya oleh perempuan dan anak,” ujar Karlie Hanafi.

Kegiatan Sosialisasi/Penyebarluasan Peraturan Perundan-undangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ini menghadirkan narasumber dr Lisa Herawati Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P3A) Dinas DPPKB P3A Kabupaten Batola.

Pada kesempatan itu dr Lisa antara lain menyampaikan tentang hak-hak anak dan perlindungan anak yang secara substantif telah mengatur beberapa hal, antara lain persoalan anak yang sedang berhadapan dengan hukum, anal dari kelompok minoritas, anak korban eksploitasi ekonomi dan seksual, anak yang diperdagangkan, anak korban kerusuhan dan lain-lain.

Kegiatan sosialisasi/penyebarluasan peraturan perundang-undangan ini mendapat sambutan antusias para peserta yang Sebagian besar terdiri dari kaum ibu. Mereka mengikuti acara hingga para narasumber selesai menyampaikan materi dan dilanjutkan dengan dialog dan tanya jawab.

Rilis    : DPRD Kalsel
Editor : Sopian

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment