Karlie Hanafi : Setiap Anak Wajib Dijaga dan Dilindungi

by baritopost.co.id
0 comment 4 minutes read
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalsel Dr H Karlie Hanafi Kalianda, SH, MH saat menyampaikan materi Sosialisasi Peraturan tentang Perlindungan Perempuan dan Anak di Kecamatan Barambai, Kabupaten Batola, Sabtu (11/11/2023).(foto : ist)

Marabahan, BARITOPOST.CO.ID – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Dr H Karlie Hanafi Kalianda, SH, MH karib disapa Akang menegaskan semua anak wajib untuk dilindungi oleh seluruh komponen masyarakat sesuai dengan ketentuan undang-undang maupun peraturan lainnya.

“Anak perlu kita jaga, kita lindungi agar pertumbuhan anak jadi baik, karena anak merupakan generasi penerus bangsa” ucap Karlie Hanafi.

Hal itu ia sampaikan pada Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Perlindungan Perempuan dan Anak yang dilaksanakan di Kecamatan Barambai, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Sabtu (11/11/2023).

Ia mengatakan anak merupakan masa depan bangsa yang harus dijaga dan dilindungi dari berbagai sisi kehidupan, terutama oleh orang tua mereka.

Baca Juga: Karlie Hanafi Temukan Fakta Petani di Batola Mulai Tinggalkan Tanaman Padi, Beralih ke Perkebunan Sawit

Menurutnya, orang tua harus memantau tumbuh kembang anak, terutama masalah stunting ataupun permasalahan lainnya, seperti pelecehan, pernikahan dini dan lain-lain bisa ditekan.

Untuk itu Karlie Hanafi meminta orang tua meningkatkan kepedulian terhadap anak, memberi perlindungan, serta ruang untuk berkreasi.

“Kita jaga, kita lindungi anak dari berbagai tantangan dengan memberikan perlindungan terhadap kekerasan, kesehatan, itu adalah tugas orang tua,” ujarnya.

Saat ini, kata dia, Pemerintah Provinsi Kalsel terus melakukan intervensi dalam rangka penekanan stunting melalui kolaborasi hingga tingkat pemerintah desa.

Selain itu dalam hal menekankan angka kekerasan terhadap anak, lanjutnya, Pemerintah Provinsi Kalsel menyiapkan berbagai program, disamping menyediakan beragam fasilitas anak guna menumbuhkan kebahagiaan dan semangat tumbuh kembangkan anak yang baik.

“Kita terus melakukan edukasi kepada orang tua, sosialisasi pada tingkat sekolah maupun masyarakat, agar anak-anak terlindungi dengan baik sehingga terhindar dari hal-hal yang negatif,” ungkapnya.

Baca Juga: Pemkab Batola Siapkan Hadiah kepada Pengunjung MTQN ke-54 Tingkat Kabupaten

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Kalsel ini berpesan kepada para peserta sosialisasi yang memenuhi Aula Kecamatan Barambai agar seluruh orang tua memberikan perhatian lebih kepada anak-anak agar mereka memiliki masa depan lebih baik ketika dewasa.

“Lindungi anak sejak masih dalam kandungan sampai lahir dan berikan ruang berinovasi serta berkreasi,” pintanya.

Pada kesempatan itu Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Batola, Hj Harliani, SIP, M.Si yang bertindak selaku narasumber antara lain mengatakan pemberdayaan perempuan dan perlindungan, antara lain diatur dalam Undang-undang tentang KDRT Nomor 23 Tahun 2004. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 serta Perda Provinsi Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Yang dimaksud perlindungan perempuan dan anak yang selanjutnya disingkat PPA adalah upaya penanganan untuk melindungi dan memenuhi hak perempuan dan anak dari segala bentuk tindak kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus dan masalah lainnya, jelasnya.

Baca Juga: HUT ke-12 Partai NasDem Digelar Sederhana di Banjarmasin

Dijelaskan juga tentang pengertian anak, perlindungan anak, keluarga serta yang dimaksud dengan orang tua berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Yang dimaksud anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk pula yang masih berada dalam kandungan.

Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup. Tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perklindungan dan kekerasan dan diskriminasi.

Sedangkan yang dimaksud dengan keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami isteri atau suami isteri dan anaknya atau ayah ibu dan anaknya atau ibu dan anaknya atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.

Kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak di Kecamatan Barambai ini dihadiri Camat setempat Nurwahyudi, SIP, M.Si, pejabat TNI dan Polri, para kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh agama serta staf kecamatan setempat yang terlihat sangat antusias mengikuti kegiatan dari awal hingga kegiatan sosialisasi berakhir.

Penulis/Editor/* : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment