Karlie Hanafi Ingatkan Setiap Anak Berhak Dilindungi dari Kekerasan dan Diskriminasi

by admin
3 comments 2 minutes read

Alalak, BARITO – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Dr H Karlie Hanafi Kalianda, SH, MH menegaskan, sekaligus kembali mengingatkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia menyebutkan bahwa setiap anak berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Hal itu disampaikan Karlie Hanafi saat melaksanakan kegiatan Sosialisasi/Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang diimplementasikan ke Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bertempat di Kelurahan Berangas Barat, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Sabtu (3/9/2022).

Dihadapan tidak kurang 50 orang peserta sosialisasi yang sebagian besar terdiri dari kaum ibu, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel ini mengingatkan, anak itu adalah tunas bangsa, yang jadi penerus perjuangan bangsa ini kedepannya, sehingga mereka harus dilindungi dan diperlakukan dengan baik.

“Anak sebagai tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak azasi manusia,” jelasnya.

Karlie menambahkan, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjamin kesejahteraan setiap warga negaranya termasuk perlindungan terhadap anak yang merupakan hak azasi manusia.

“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” pungkasnya.

Sementara, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Batola, Hj Harliani, SIP, M.Si yang bertindak selaku nara sumber pada kesempatan itu mengatakan sesuai peraturan perundang-undangan, anak sejak dalam kandungan sudah mendapat perlindungan dan harus dipelihara paling tidak hingga 1.000 hari pertama kehidupannya.

“Perlindungan dan pemeliharaan anak sejak dalam kandungan hingga 1.000 pertama kehidupan, itu dimaksudkan untuk memberikan yang terbaik untuk anak, agar anak tumbuh sehat, gizinya terpenuhi dan tidak mengalami stunting atau pertumbuhan terhambat,” jelas Harliani.

Diungkapkannya, perlindungan anak itu meliputi tiga hal, yaitu pertama, tidak ada kekerasan terhadap anak, kedua, tidak ada eksploitasi atau pekerja anak dan ketiga, tidak ada perkawinan anak atau perkawinan usia dini.

“Bila tiga hal ini terpenuhi, maka anak akan terlindungi,” bebernya.

Kegiatan Sosialisasi/Penyebarluasan Peraturan tentang Perlidungan Anak ini dihadiri Lurah Berangas Barat, Muhammad Rizki Yacub, yang mendapat sambutan antusias dari peserta sosialisasi dengan serius menyimak materi yang disampaikan hingga selesai.

Rilis    : DPRD Kalsel
Editor : Sophan Sopiandi

Baca Artikel Lainnya

3 comments

Tahun Ini Peringatan Harjad Kota Banjarmasin Dimundur Tiga Hari Minggu, 4 September 2022, 14:44 - 14:44

[…] Baca Juga: – Ketua DPRD Kaltim Harapkan Kalsel Penyangga Utama Pangan IKN Baru – Karlie Hanafi Ingatkan Setiap Anak Berhak Dilindungi dari Kekerasan dan Diskriminasi […]

Reply
Tukang Becak ini Ditemukan Meninggal di Jalan Kampung Melayu Minggu, 4 September 2022, 14:53 - 14:53

[…] Baca Juga: – Dinilai Ganggu Perekonomian Masyarakat, Habib Zakaria Tegas Tolak Kenaikan Harga BBM – Karlie Hanafi Ingatkan Setiap Anak Berhak Dilindungi dari Kekerasan dan Diskriminasi […]

Reply
Ketua DPRD Kaltim Harapkan Kalsel Penyangga Utama Pangan IKN Baru Minggu, 4 September 2022, 15:08 - 15:08

[…] Juga: – Karlie Hanafi Ingatkan Setiap Anak Berhak Dilindungi dari Kekerasan dan Diskriminasi – Gerindra dan PKB Bertemu dan Rapatkan Barisan, Zairullah Azhar Disebut Figur Kuat Di Pilgub […]

Reply

Leave a Comment