Kapolsek Banjang Ajak Bhabinkamtibmas Sosialisasikan Inpres No.6 Th.2020 dan Perbup HSU No.37 Th.2020 di Fasilitas Umum

by admin
0 comment 2 minutes read

Secara masif Polres HSU dan Polsek jajaran Sosialisasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (covid-19) serta Peraturan Bupati HSU No.37 Tahun 2020, sebagai mana yang dilaksanakan Kapolsek Banjang mensosialisasikan tentang penegakan hukum protokol kesehatan dalam percepatan penanganan covid-19 di fasilitas umum diantaranya di SPBU Kecamatan Banjang Kab. HSU, Kamis (27/8/2020).

Kapolsek Banjang Ipda Noor Rizani mengajak Bhabinkamtibmas Bripka Heri melaksanakan sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (covid-19) serta Peraturan Bupati HSU No.37 Tahun 2020 dibeberapa fasilitas umum yang ada di daerah hukum Polsek Banjang Polres HSU, yang kali ini di SPBU.

” Bagi masyarakat yang tidak memakai masker saat aktifitas diluar rumah akan mendapat teguran, teguran tertulis, tindakan fisik pembinaaan secara terukur, membersihkan faisilitas umum, menyapu dan lain-lain,” tutur Bhabinkamtibmas Bripka Heri, saat mensosialisasikan penegakan disiplin tersebut .

Dijelaskannya, untuk kegiatan yang melibatkan orang banyak diantaranya pernikahan, selamatan kegiatan keagaaam dll.pun termasuk rumah dan warung makan harus menerapkan protokol kesehatan, diantaranya harus memakai masker, ada tempat cuci tangan dengan air dan sabun, mengatur jarak aman antar orang per orangan antisifasi dari penyebaran covid-19, bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi teguran, pembubabaran kegiatan, mencabut dan membekukan ijin kegiatan serta denda , ” tegas Bripka Heri.

Sementara Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, S.I.K,.M.H melalui Kapolsek Banjang Ipda Noor Rizani mengutarakan bahwa dalam percepatan penanganan covid-19 ini, akan terus dilaksanakan sosialisasi peraturan terkait cegah tangkap covid-19 dan akan membantu Pemda dalam menegakan Perbup HSU No.37 Th.2020 yang semula Perbup No.33.yang disemurnakan lagi dengan No.37.

” Yang selaras dengan program Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr. Nico Afinta, S.I.K,.S.H,.M.H tentang Percepatan penanganan covid-19 di derah hukum Polda Kalsel

” Tentunya perlu kerja sama dan disiplin semua fihak terutama masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, semoga covid-19 bisa teratasi, tutup,” Kapolsek Banjang.
Rel

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment