Kapal Tunda di Batola KSOP Sudah Sepakat, Tinggal Tunggu INSA

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
Sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal, dalam acara Rapat Koordinasi (Rakor) Pelayanan alur Sungai Barito (Foto: Istimewa)

Marabahan, BARITOPOST.CO.ID – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banjarmasin, yang notabene diberikan amanah oleh negara untuk mengamankan lalu lintas perairan sungai Barito, sudah sepakat pemberlakuan kapal tunda untuk melewati Jembatan Rumpiang, Batola.

“Kami (KSOP) diberikan amanah oleh negara untuk mengamankan lalu lintas perairan sungai Barito. Karena itu, melihat tingginya lalu lintas dan resiko dalam pelayaran di bawah jembatan Rumpiang, maka kami menyarankan selain ada layanan pandu juga ada layanan tunda, ” papar Kepala KSOP Banjarmasin, Agustinus Maun.

Hal tersebut disampaikan Agustinus saat mensosialisasikan Peraturan Menteri Perhubungan tentang pemanduan dan penundaan kapal, dalam acara rapat koordinasi (rakor) pelayanan alur sungai Barito, yang acaranya digagas Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Pelabuhan Barito Kuala Mandiri (PT PBKM), di salah satu hotel di Banjarmasin, Rabu (15/3/2023).

Rapat koordinasi dihadiri Penjabat (Pj) Bupati Batola, Mujiyat, Sekretaris Daerah Batola, Zulkipli Yadi Noor, Kadishub Batola, Nor Ipani, Kabag Tapem Setda Batola, Joko Sumitro, serta Direktur PT PBKM, Anggan.

Menurut Agustinus, Jembatan Rumpiang sebagai objek yang sangat vital tentunya harus dijaga sebaik-baiknya dari resiko lalu lintas perairan di bawahnya.

Baca Juga: Setoran Retribusi Parkir Di Sentra Antasari dan Sudimampir Naik 25 Persen

“Apalagi cukup sering terjadi kasus tongkang batubara menabrak tiang pengaman atau fender Jembatan Rumpiang,” tandasnya.

Di sisi lain, sambung Agustinus, dengan diselenggarakannya layanan tunda di bawah jembatan Rumpiang maka ada potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Agustinus menyebut contoh pemberlakuan kapal tunda ada di Kota Samarinda. Aturan  diterapkan saat melewati jembatan Mahakam. “Satu kapal yang melintas dikenakan biaya layanan Rp15 juta,” ungkapnya.

Dasar hukum pemberlakuan kapal tunda sediri mengacu kepada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: 24 KM Pasal 1 Ayat (1) Tahun 2002 Tentang Penyelenggaraan Pemanduan.

Sementara Kabag Tapem Joko Sumitro menjelaskan, penyelenggaraan layanan penundaan dan pemanduan merupakan gagasan dari Pj Bupati Batola

“Tentunya harus disepakati dahulu oleh INSA (Indonesian National Shipowners’ Association) yang kemudian disahkan oleh Kementerian Perhubungan, ” papar Joko.

INSA adalah organisasi pengusaha perusahaan pelayaran angkutan niaga, termasuk di dalamnya kalangan pengusaha batubara yang melayarkan hasil angkutannya di Sungai Barito menggunakan tongkang batubara.

KSOP Banjarmasin sendiri mensyaratkan kepada PT PBKM menyediakan minimal 3 kapal tunda baik itu milik sendiri maupun sewa, jika nantinya peraturan kapal tunda resmi diberlakukan.

Sementara Pj Bupati Batola, Mujiyat, melihat peluang tersebut meminta kepada Dishub dan PT PBKM untuk segera menyiapkan syarat-syarat yang diperlukan.

“Selain untuk menjaga objek vital jembatan Rumpiang dan meningkatkan PAD, layanan pandu dan tunda ini juga berpeluang membuka lapangan kerja baru, ” ujar Mujiyat.

(Adv/Rudy)

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment