Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Wakil Wali Kota Banjarmasin Arifin Noor angkat bicara, menanggapi kasus dugaan perselingkuhan antara oknum ASN dan CPNS Pemko Banjarmasin.
Kata Arifin kasus yang telah mencoreng nama Pemko Banjarmasin itu sungguh disayangkannya dan diharapkannya itu kasus yang terakhir, kedepan tidak ada muncul lagi kasus yang serupa.
Kendati itu, Wawali telah menyerahkan sepenuhnya kepada Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Diktat Kota Banjarmasin untuk melakukan penelusuran kasus.
Baca Juga: Forum Ambin Demokrasi : Seleksi KPU Provinsi Kalsel Tidak Transparan
“Setahu saja ini masih diproses BKD, oleh sebab itu ini sepenuhnya kita serahkan kepada BKD,” bebernya, Kamis (16/3/2023).
Orang nomer dua di Kota ini melanjutkan. Jika nanti terbukti sah melakukan pelanggaran yang dikategorikan berat itu maka sanksi tegas bisa diberikan.
“Kita tunggu saja proses dari BKD, bila terbukti pasti kena sanksi berat,” bebernya.
Arifin juga menyampaikan agar kejadian tersebut menjadi pembelajaran bagi ASN lainnya untuk menjalankan aturan terutama terkait kedisiplinan pegawai.
Ia pun berharap kasus tersebut bisa mendapatkan solusi terbaik kedua belah pihak. Namun tetap tegas dalam penegakan aturan ASN.
Baca Juga: Setoran Retribusi Parkir Di Sentra Antasari dan Sudimampir Naik 25 Persen
“Mudahan kedepan tidak ada lagi kasus,” bebernya.
Sebelumnya, berita perselingkuhan itu muncul saat atas laporan suami dari perempuan. dari sumber yang dapat dipercaya, kedua pasangan selingkuh yang dimaksud merupakan ASN (laki-laki) berinisial MD dan CPNS (perempuan) berinisial N yang bertugas di salah satu SKPD Kota Banjarmasin.
Keduanya dipergoki oleh suami dari perempuan selingkuh belum lama ini. Singkat cerita, berawal kecurigaan suami yang kemudian membuntuti tingkah laku isterinya. kemudian memergoki langsung dan terungkap bahwa pasangan terlarang itu sudah cukup lama menjalin asmara.
Bahkan, perempuan diduga sudah pernah berani membawa ke rumahnya sendiri saat sang suami bekerja. Sisanya keduanya memadu asmara di penginapan dan rumah pasangan.
Kepala BKD Totok Agus Daryanto juga mengancam akan memberikan sanksi berat sesuai kode etik ASN.
Penulis : Hamdani
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya