Kajati akan Proses Jajaran yang Salah Gunakan Keadilan Restoratif

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Dr Mukri SH MH mengingatkan jajarannya untuk betul-betul menerapkan keadilan restoratif sesuai maksud dan tujuannya.

“Tolong jangan sampai ada yang menyalahgunakan keadilan restoratif. Saya pastikan akan memproses apabila apabila ada yang menyalahgunakan kebijakan ini untuk kepentingan atau keuntungan pribadi,” ujarnya Selasa (31/5) di Banjarmasin.

Menurut dia, penerapan keadilan restoratif ini adalah bukti kepekaan para jaksa yang terus berupaya menghadirkan keadilan bagi masyarakat, khususnya para pencari keadilan dari masyarakat kecil.

“Jaga mawah dan kemurnian RJ, jangan ciderai dan khianati kebijakan itu,” ingat Mukri lagi.

Sebelumnya pada Senin (30/5) orang nomor satu di jajaran Kejati Kalsel ini telah meresmikan rumah Restorative Justice (RJ) di Kecamatan Banjarmasin Selatan. Tak lupa pada kesempatan tersebut, mantan Kejati Kalteng ini mengucapkan terima kasih kepada Walikota Banjarmasin ibnu Sina yang telah membangun rumah untuk keadilan tersebut.

Dia mengharapkan, dengan adanya sarana rumah RJ di Kecamatan Banjarmasin Selatan dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin dan dirasakan keberadaanya oleh masyarakat sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah atau perkara pidana yang terjadi.

Musyawarah dimediasi oleh jaksa dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat setempat.

Namun lanjut mantan Puspenkum Kejagung RI ini tidak semua perkara bisa di RJ. Ada kriteria khusus sendiri, salah satunya kasus ringan dengan ancaman pidana di bawah lima tahun.

“Dan yang jelas bukan residivis dan tidak semua bisa di-restorative justice-kan juga, ada kriteria dan persyaratan ketat,” ujar Mukri.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment