Kades tidak Tahu PTSL, Ini Kata Saksi Mantan Kepala BPN HSS

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) (dulu disebut dengan Prona) sebelum dilaksanakan dilapangan disosialisasi dulu melalui kepala desa.

Maka dirasa aneh kalau ada kepala desa yang menyatakan ketidaktahuannya.

Demikian pernyataan mantan Kepala BPN Kabupaten HSS tahun  2017 hingga 2018 Rio Sumardianto  saat menjadi saksi perkara pungutan liar pada program PTSL dengan terdakwa M Rusli.

Kepada majelis hakim yang diketuai Daru Wastika, Rio  menyebutkan untuk pengurusan PTSL ini tidak bisa dilakukan sendiri sendiri tetapi melalui kelompok masyarakat yang di fasilitasi oleh kepala desa setempat.

“Kepala desa lo, jadi tidak bisa perorangan. Lagi pula saat pengusulan harus ada tandatangan kades. Jadi aneh kalau kades menyatakan ketidaktahuannya,” kata Rio.

Apalagi sebelum melaksanakan program tersebut selalu dilakukan sosialisasi. Dan seingat dia tambah saksi, sosialisasi juga  dilakukan di tiga desa yang dijadikan obyek terdakwa.

Saksi juga mengatakan untuk melaksanakan PTSL tersebut semuanya di tanggung oleh negara, kecuali pra PTSL untuk Kalsel nilai Rp200.000 yang dibayar oleh yang bersangkutan. Dana tersebut antara lain untuk membuat surat surat dokumen juga  adanya patok tata batas belum lagi adanya fatwa waris atau balik nama yang menjadi tanggungan pemilik lahan.

“Kalau sudah sampai dengan pengurusan fatwa maka biaya makin membengkak.’’katanya.

Terdakwa adalah salah seorang guru  disalah  satu sekolah Ibtidayah Negeri 12 Desa Muning Baru Kecamatan Daha Selatan.

Dalam dakwan Rusli disebutkan telah menarik biaya pembuatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang notabene gratis alias tidak dipungut bayaran sebab ditanggung pemerintah.

Perbuatan M Rusli dilakukan sejak tahun 2016.  Masing-masing pada pemilik sertifikat, M Rusli meminta bayaran sebesar Rp500 hingga Rp600 ribu.

Sedikitnya dari barang bukti, M Rusli telah mengumpulkan uang  dari PTSL tahun 2020 ini sebesar Rp29.600.000.

Perbuatan itu menurut jaksa Raj Boby SH  dalam berkasnya  bertentangan dengan pasal 15 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No 1 Tahun 2017 disebutkan bahwa biaya pengurusan PTSL berasal dari pemerintah dan tidak dipungut bayaran.

Pungutan yang dilakukan M Rusli masih dalam berkas jaksa bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri.

Atas perbuatan tersebut JPU mematok pasal 12 huruf e dan pasal 11  UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment