Kades Muara Wakat dan ASN Divonis 3 Tahun Penjara

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
SALAMI JPU-Terdakwa Milan Theree menyalami Jaksa Penuntut Umum (JPU) Faisal Ependi Batubara, setelah pembacaan vonis tiga tahun terhadap dirinya di PN Muara Teweh, Rabu (6/12/2023).(foto:ist/brt)

Muara Teweh, BARITOPOST.CO.ID – Kepala Desa (Kades) Muara Wakat, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara, Milan Theree dan seorang ASN, Fery Oktavianur  divonis tiga tahun penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh, dalam perkara ijazah palsu Rabu (6/12/2023).

Sementara satu terdakwa lain, Rakhman Noor AS diganjar hukuman satu tahun enam bulan atau 18 bulan penjara. “Menyatakan terdakwa I, II, dan III terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dalam dakwaan tunggal,” kata Hakim Ketua, Sugiannur, saat membacakan amar putusan.

Sebelumnya pada sidang agenda pembelaan pada tanggal 14.11-2023 lalu pukul  14.23 WIB, hakim juga mengatakan pembelaan para terdakwa dinyatakan ditolak.

Baca Juga: Gangster ‘Family Dosky” Banjarbaru yang Diduga Serang Warga di Belakang Kolam Renang Idaman Berhasil Diringkus

Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Hakim juga memerintahkan kepada para terdakwa tetap ditahan dan membayar biaya perkara masing-masing Rp5.000,-.

Usai Hakim membacakan vonis, Milan sempat minta waktu, karena ingin menyerahkan surat. “Saya ingin luruskan soal masyarakat resah, karena itu fitnah. Tidak ada masyarakat resah, itu suratnya, ” kata Milan.

Hakim Ketua Sugiannur menanggapi Milan dengan mengatakan “Kalau banding, kamu ajukan surat itu” kata Hakim Sigiannur.

Seperti diberitakan sebelumnya, JPU Bayu dan Faisal Ependi Batubara menuntut supaya  majelis hakim menyatakan terdakwa I MT, terdakwa II FO, dan terdakwa III RN bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam dakwaan pasal 263 ayat (1) KUH Pidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 56 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Tak Jera, Oknum Istri Anggota DPRD Banjarmasin Diduga Kembali Tersandung Kasus Penggelapan Uang

JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing lima tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dengan perintah para terdakwa tetap ditahan.  Serta membebankan biaya perkara kepada masing-masing terdakwa Rp2.500.

“Saya sebagai masyarakat Desa Muara Wakat, merasa cukup puas atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh yang telah memberikan vonis kepada masing-masing pihak, artinya para terdakwa memang betul-betul bersalah telah membuat ijazah paket B palsu, ” kata Harlian, pelapor pemalsuan ijazah sekaligus mantan rival Milan pada pemilihan Kades Muara Wakat melalui aplikasi WhatsApp, Rabu petang.

LANGSUNG NYATAKAN BANDING

Saat Hakim Ketua menanyakan tanggapan terhadap vonis, Milan dan Fery langsung menyatakan banding. Sedangkan Rakhman Noor menerima putusan hakim.

“Saya tidak ikut membuat ijazah tersebut. Ada surat keterangan dari Fery yang dibuat di Lapas. Surat diserahkan saat pembacaan pembelaan,” kata Rakhman, setelah sidang.

Penulis: Arif
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment