Barabai, BARITOPOST.CO.ID – KASUS dugaan penipuan dan penggelapan beberapa waktu lalu diduga tak juga memberikan efek jera. Oknum istri DPRD kota Banjarmasin Kembali berulah diduga melakukan dugaan penipuan modus pengadaan barang dan jasa di Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Rabu (6/12/2023)
Sebelumnya, pelaku yang berinisial KT ini bersama sang suami diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan mobil Honda CRV dan juga mobil Carrier dengan total kurang lebih 200 juta pada tahun 2016 lalu.
Baca Juga: Sidang Perdana Gugatan Anang Rosadi di PTUN Banjarmasin Dimulai
Kini kembali, KT diduga melakukan penggelapan uang dengan total Rp 6,8 miliar .
Namun kali ini dilakukan oleh sang sstri sendiri dengan modus pengadaan barang dan jasa.
Dari beberapa korban yang diduga kena modus penipuannya di HST, salah satu korban akhirnya mengungkap kasus ini dengan menempuh jalur hukum.
Baca Juga: Sidang Perdana Gugatan Anang Rosadi di PTUN Banjarmasin Dimulai
Sebelumnya pelaku telah dilaporkan di Polda Kalsel dan diproses lagi ke Kejaksaan Tinggi Banjarmasin (Kejati) untuk melakukan pemeriksaan Tahap I, dan dipindahkan lagi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) HST untuk pemeriksaan tahap II mengingat banyaknya saksi dan korban berasal dari Kabupaten HST jadi untuk mempermudah penyelidikan.
“Memang benar kasus ini dipindahkan dari Kejati ke Kejari HST, dengan alasan korban dan saksi itu banyak di HST jadi untuk memudahkan penyelidikan dipindahkanlah kasus ini ke Kejari HST,” jelas Kajari HST Yusup Darmaputra melalui Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum), Herlinda.
Baca Juga: Sidang Perdana Gugatan Anang Rosadi di PTUN Banjarmasin Dimulai
Herlinda juga menambahkan Kejari HST siap menyerahkan berkas penyelidikan ke Pengadilan Negeri HST untuk mempercepat proses persidangan.”Kami akan secepat mungkin melimpahkan kasus ini ke Pengadilan dan untuk penahanan tersangka masih diproses,” tutupnya Herlinda
Penulis: Yufanata Tuapatinaya
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya