Jual Sabu ke Polisi, Dua Pemuda Sempat Kabur

by admin
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Dua pemuda yang kedapatan saat menjual narkoba jenis sabu berat satu paket sabu-sabu seberat 4,98 Gram itu nyaris kabur, Sabtu, (9/2/2019) sekitar pukul 20.00 Wita. Kedua pelaku bernama Steven Yosua Lalihatu alias Yossi (30) dan Agustinus Lothar Matheus Ongiwaloe (27) sempat kabur saat transaksi.

Mereka dibekuk di
Jalan Teluk Tiram Darat Gang Tiram 22 pendamai RT 10 RW 02 Kelurahan Telawang Kecamatan Banjarmasin Barat. Yossi merupakan warga Jalan Karang Anyar Kelurahan Gambut Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar. Sedangkan Lothar dari Jalan Batu Benawa No 75 Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Barat.

Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto, Rabu (13/2/2019) siang mengatakan, pihaknya menemukan sabu itu terbungkus sobekan plastik warna hitam dan kertas putih.

“Sementara jumlah uang sebesar Rp 250.000,- dan
satu ponsel Xiomi warna silver gold juga turut disita,”terang mantan Kasat Binmas Polresta Banjarmain ini.

Dia menambahkan, penangkapan terhadap dua pelaku, karena tertangkap tangan menjual atau menyerahkan satu paket sabu kepada Polisi yang menyamar. “Kedua pelaku sempat berupaya kabur pada saat diciduk, akan tetapi polisi dengan sigap dapat menangkap keduanya di lokasi kejadian,”sebutnya.

Selanjutnya kedua pelaku dan barbuk diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut.”Kini kedua pelaku dijerat sesuai
Pasal 112 ayat (1) jo pasal 114 ayat ( 1 ) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahuj penjara,”pungkas Herry.
Arsuma

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment