Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romly Salijo, SH., MH., dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menuntut terdakwa H. Ady Riawantara alias H. Ady dengan pidana penjara selama tiga tahun dalam perkara dugaan penipuan kerja sama tambang batu bara.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (9/6/2026), di hadapan majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut, yang diketuai Asni Mereanti SH MH.
Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal
asal 486 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dakwaan subsider.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H. Ady Riawantara alias H. Ady dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar JPU saat membacakan amar tuntutan.
Perkara ini bermula dari kerja sama usaha pertambangan batu bara di wilayah Satui Barat, Kabupaten Tanah Bumbu. Dalam persidangan sebelumnya terungkap, saksi korban H. Sar’ie mengaku mengalami kerugian hingga Rp1,2 miliar setelah menyerahkan dana secara bertahap kepada terdakwa untuk mendukung operasional tambang.
Korban mengaku tertarik berinvestasi setelah terdakwa menawarkan proyek tambang dengan klaim cadangan batu bara mencapai sekitar 62 ribu metrik ton.
Namun setelah aktivitas penambangan berjalan sejak 2018 hingga 2021, hasil yang diperoleh disebut tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Berdasarkan verifikasi yang dilakukan tim teknis pihak korban, cadangan batu bara di lokasi tersebut diperkirakan hanya sekitar 37 ribu ton, jauh di bawah angka yang sebelumnya disampaikan terdakwa.
Meski demikian, pihak terdakwa tetap berpendapat perkara tersebut merupakan sengketa bisnis yang masuk ranah perdata.
Dalam persidangan sebelumnya, tim penasihat hukum terdakwa dari Borneo Low Firm Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H.
menilai hubungan antara terdakwa dan pelapor merupakan kerja sama usaha yang masih berjalan serta tidak terdapat unsur niat jahat atau mens rea sebagaimana yang dipersyaratkan dalam tindak pidana penipuan. Namun demikian jaksa tetap menyatakan kalau perbuatan terdakwa dikategorikan sebagai perbuatan penipuan karena telah merugikan korbannya miliaran rupiah.
Usai mendengarkan tuntutan jaksa, terdakwa melalui penasihat hukumnya dari menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
“Kami meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyusun pembelaan atas tuntutan yang telah dibacakan jaksa,” ujar Pajri.
Majelis hakim kemudian mengabulkan permohonan tersebut dan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa sebelum perkara memasuki tahap putusan.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post